Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), adalah negara hukum.Â
Oleh karena itu, segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum dan seluruh penduduk yang berada di negara Indonesia diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan dan ketentuan yang berlaku.Â
Perancangan dan pengesahan hukum di Indonesia biasanya dilakukan oleh lembaga legislatif Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada penetapan hukum oleh pihak pemerintah seperti Presiden dengan Perpres ataupun Menteri dengan Peraturan Menteri.
Sistem hukum di Indonesia dianut dari Civil Law yang merupakan sistem hukum Eropa kontinental. Pada dasarnya, Civil Law dibuat dengan tujuan melindungi hak-hak dari masing-masing individu dan organisasi, serta memberikan kesempatan bagi pihak yang telah disalahkan untuk melakukan tindakan legal kepada pihak lainya di pengadilan.Â
Pernyataan ini dapat dilihat dari adanya kasus-kasus perdata dan tindakan yang diambil oleh pemerintah tidak dapat semena-mena karena pemerintah sendiri diwajibkan untuk mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dalam aplikasinya, hukum di Indonesia bersifat memaksa. Maksud dari memaksa adalah semua penduduk di Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku tanpa memandang status, gelar, ras maupun agama dari individu tersebut.Â
Kedudukan hukum di Indonesia berada di hierarki tertinggi sehingga seorang Presiden pun diwajibkan untuk mentaati hukum. Juga dalam aplikasinya, hukum di Indonesia dibuat untuk ketertiban negara dan sama dengan tujuan dari Civil Law, yaitu untuk melindungi hak dari setiap warga negara.
Pada sudut pandang bisnis dan ekonomi, hukum dapat menjadi pendongkrak sekaligus penghalang bagi pelaku usaha. Mengapa begitu? Para pelaku usaha pada dasarnya memiliki 1 tujuan utama, yaitu mencari keuntungan.Â
Ketetapan hukum dan kebijakan yang berlaku pada setiap lapisan pemerintahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kebijakan yang melarang beberapa bidang usaha dan juga memberi insentif bagi beberapa bidang usaha.
Sebelum masuk ke kebijakan dalam bisnis, pelaku usaha di Indonesia perlu mendirikan sebuah badan usaha sebelum melakukan kegiatan usaha. Badan usaha yang dimaksud, dapat bersifat berbadan hukum ataupun tidak. Beberapa badan usaha yang berbadan hukum meliputi:
-Perseroan Terbatas;
-Koperasi;
-Yayasan;
-Perkumpulan Perseroan;
-Dana Pensiun; dan
-Perusahaan Perseorangan