Mohon tunggu...
Timothy Yang
Timothy Yang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - -

-

Selanjutnya

Tutup

Analisis

ETLE, Pro dan Kontra Yang Dihadapi Masyarakat Indonesia

3 April 2023   00:06 Diperbarui: 14 April 2023   07:37 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ETLE, atau Electronic Law Enforcement, adalah sebuah sistem yang baru-baru ini diterapkan di Indonesia. ETLE itu sendiri bekerja menggantikan polisi lalu lintas yang biasanya mengawasi pelanggaran ketika mengemudi. ETLE menggunakan kamera yang dipasang di jalan, baik statis maupun bergerak, untuk merekam aktivitas mengemudi. (1) Dengan pengetahuan itu, apakah ETLE merupakan sistem dengan teknologi mutakhir yang efektif diterapkan di Indonesia?

Ada banyak sekali hal baik yang dibawa oleh sistem baru ETLE, salah satu yang paling signifikan adalah penyelesaian masalah oknum. Ketika terjadi tilang, polisi yang bertugas menilang seringkali akan mencari-cari kesalahan, serta merta memberikan tawaran mengurangi bayaran tilang dan tanpa proses pengadilan yang panjang dan melelahkan. Masalahnya hanya satu, uang tersebut akan jatuh ke tangan polisi yang bertindak menilang tersebut. Seharusnya, uang tersebut masuk ke kas negara dan dapat didaur ke dalam APBN tambahan yang cukup signifikan. Sebenar-benarnya, hal seperti ini sudah menjadi sesuatu yang cukup wajar dijumpai di masa sebelum diterapkannya ETLE. (2)

Hal lain yang merupakan berkah dari ETLE, adalah bahwa ETLE memberikan bukti jelas dari pelanggaran dan proses pengadilan yang tidak berbelit-belit. Tilang manual seringkali tidak menyertakan bukti foto ataupun banyak bukti selain dari kesaksian polisi yang bertugas. Dengan ETLE, tersajikan bukti foto nyata atas pelanggaran yang diperbuat. Proses Yurisdiksi juga cepat, sebatas dikirimkan surat oleh pihak kepolisian setempat berisi bukti pelanggaran yang dendanya harus dilunasi. (3)

Walaupun menutupi banyak kekurangan dari seorang polisi lalu lintas konvensional, ETLE juga serta merta memiliki kekurangan. Salah satu kekurangan terbesar ETLE berasal dari fenomena 'salah tilang' yang tidak kalah sering terjadi. Kejadian salah tilang mayoritas terjadi karena kendaraan dengan plat gadungan. Plat gadungan sering dijumpai, khususnya di Indonesia. Banyak sekali kendaraan yang tidak terdaftar dan/atau menggunakan plat nomor palsu. Hal ini menyebabkan data center merujuk pada kendaraan lain dengan plat yang tertera pada plat gadungan. (4) Kesalahan pada proses konfirmasi atau pemastian pelanggaran juga menjadi isu selama proses validasi pelanggaran.

Instalasi ETLE juga bisa dikatakan sangat terbatas. Kebanyakan instalasi dan pengembangan teknologi ETLE dipusatkan pada kota-kota besar saja, khususnya Jakarta. Oleh karena itu, agar sistem ETLE dapat diberlakukan dengan merata, perlu juga instalasi di kota-kota kecil. Jika tidak, mungkin dalam konteks jangka panjang, ETLE bisa menjadi salah satu faktor ketidakmerataan pembangunan dan infrastruktur di Indonesia. Selain itu (tergantung pendapat pribadi), kekurangan lain sistem ETLE di Indonesia adalah kemudahan itu sendiri yang diberikan melalui proses pengadilan yang singkat. Walaupun proses pengadilan resmi cukup lama, tetapi itu juga merupakan salah satu keperluan di dalam negara dengan proses yurisdiksi yang benar-benar berjalan baik. 

Menurut saya, kinerja ETLE ada di antara berhasil dan gagal. ETLE adalah semacam 'give-and-take' - Ada keuntungan dan kerugian yang diperoleh dengan mengimplementasinya. Sebenarnya yang bermasalah hanyalah sistem ETLE yang kurang sempurna, serta database yang kurang lengkap. 

Solusi yang dapat saya tawarkan berupa perubahan dalam proses penindaklanjutan tilang ETLE, misalnya untuk diberlakukannya pengadilan opsional bagi yang memang ingin membela haknya. Karena saya pun cukup tau, bahwa ada juga beberapa orang yang terlalu sibuk untuk mengikuti persidangan sehingga memang mereka memilih untuk tidak mengikutinya. Selain itu, pendataan kendaraan juga dapat dilakukan dengan lebih intensif, dengan menguak kasus-kasus plat gadungan. Soal verifikasi tilang, saya kira baik jika dilakukan dengan melakukan verifikasi secara langsung dengan pemilik kendaraan. Setelah masalah itu diatasi, barulah saya kira, ETLE dapat sepenuhnya menggantikan polisi lalu lintas dengan lebih canggih dan efektif. 

(1) Website Ditlantas Polri. Diakses pada: Jumat, 24 Februari 2023. https://etle.jatim.polri.go.id

(2) Andre, Joy. 27 Oktober 2022. "Tilang Manual Disetop, Pengendara 'Happy' Tak Ada Oknum Polisi yang Cari-cari Kesalahan." Diakses pada: Jumat, 24 Februari 2023. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/27/13354401/tilang-manual-disetop-pengendara-happy-tak-ada-oknum-polisi-yang-cari?page=all 

(1), (3)  Ratriani, Virdita. 14 Juni 2022. "Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerja ETLE?" Diakses pada: Jumat, 24 Februari 2023. https://lifestyle.kontan.co.id/news/apa-itu-etle-dan-bagaimana-cara-kerja-etle

(4) Andre, Joy. 13 November 2022. “Ketika Sistem E-TLE Belum Sempurna, ‘Salah Tilang’ atas Pelanggaran yang Tidak Pernah Dilakukan…” Diakses pada: Jumat, 24 Februari 2023. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/13/09064921/ketika-sistem-e-tle-belum-sempurna-salah-tilang-atas-pelanggaran-yang?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun