Mohon tunggu...
R. Timur Nugrahatama
R. Timur Nugrahatama Mohon Tunggu... -

Ayah dua anak, pecinta wisata kuliner dan seorang traveller. Mencintai dunia musik sastra, paduan suara dan musik tradisi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Minat Kerja di Kapal Pesiar? Waspadai Modus-modus Penipuan Ini!

31 Juli 2016   23:46 Diperbarui: 1 Agustus 2016   11:39 2785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah kapal milik perusahaan Holland American Line. (news.com.au)

Salam bahagia para penggemar Kompasiana. Setelah saya menulis tentang proses mendapatkan pekerjaan di kapal pesiar, kini saya akan berbagi pengalaman dan pengamatan saya secara pribadi mengenai tindak penipuan dan praktik-praktik ilegal yang terjadi di dunia perkapalpesiaran (hehehe), baik itu yang dilakukan oleh oknum karyawan di kantor agen penyalur tenaga kerja, oknum karyawan sub agen (agen abal-abal), oknum pegawai lembaga pendidikan (berizin ataupun tidak berizin), serta oknum broker alias calo yang mewakili sebuah agen penyalur tenaga kerja atau beberapa. 

Saya pribadi sudah siap menjadi sasaran tembak rekan-rekan sesama pebisnis lembaga pendidikan yang merasa dirugikan dengan tulisan saya ini. Mengapa demikian? Karena apabila tulisan saya ini kemudian dibaca oleh banyak orang, dapat dipastikan aliran rejeki yang selama ini mereka nikmati akan terhenti atau setidaknya berkurang.

Harapan saya memang demikian, bukan untuk menghalangi rejeki orang, namun saya memiliki visi untuk menjernihkan pandangan dan pikiran banyak orang yang menganggap bahwa bekerja di kapal pesiar itu butuh biaya mahal, sulit dan cenderung kurang dapat diakses informasinya. Terlebih lagi, saya merasa perlu untuk ikut mencerdaskan sebagian warga negara yang selama ini dibodohi, ditutup-tutupi pengetahuannya, supaya mereka mengeluarkan uang lebih banyak daripada yang semestinya.

Untuk mengawali tulisan saya yang mungkin akan menjadi agak panjang ini, saya akan menjelaskan dahulu “para pelaku” di dunia bisnis pekerjaan kapal pesiar ini.

1. Agen Penyalur Tenaga Kerja (resmi)

Sebuah badan usaha yang memiliki legalitas hukum (biasanya berbentuk PT), yang memiliki izin dari pemerintah, di bawah naungan Departemen Tenaga Kerja dan memiliki wewenang untuk menyeleksi dan membawa calon tenaga kerja kepada pihak PRINCIPAL atau USER dari perusahaan kapal pesiar, berdasarkan MOU atau perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan kapal pesiar. Agen juga memiliki wewenang untuk memberikan pelatihan singkat berdasarkan standar yang disetujui atau disesuaikan dengan keinginan PRINCIPAL. 

2. Agen abal-abal atau sub agen

Kelompok oknum, atau bisa jadi sebuah badan usaha yang memiliki legalitas hukum, namun tidak memiliki MOU atau perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan kapal pesiar sebagai pencari tenaga kerja. Hanya beberapa di antara mereka yang memiliki perjanjian tertulis dengan agen resmi, lebih banyak bersifat tidak resmi atau hanya memiliki perjanjian di bawah tangan. 

3. Calo atau broker

Oknum perseorangan, atau kelompok oknum yang sama sekali tidak memiliki perjanjian dengan agen resmi. Mereka sering mengatasnamakan agen tertentu, dalam kenyataannya mereka sama sekali tidak memiliki hubungan (meski nonformal) dengan pihak agen resmi.

4. Lembaga pendidikan atau LPK atau LKP (berizin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun