Apa ada tekanan dan pemaksaan dari Presiden agar para menteri mau mengucurkan anggaran negara untuk membantu pemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo - Gibran. Selain dari keempat menteri tadi, ada baiknya MK juga memanggil Jokowi.
Berkaitan dengan Pasal 17 UUD 1945 Dan Pasal 3 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Yakni kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab ke presiden.
Berkaca dari pasal itu, tentu tak ada jajaran menteri yang bekerja tanpa sepengetahuan presiden. Namun sayangnya dalam pemanggilan para menteri itu hanya hakim konstitusi yang bisa menggelontorkan pertanyaan.
Hal ini jadi terkesan janggal. Sebab MK membatasi pertanyaan, padahal para saksi lain memiliki hak sama di mata hukum.
Terlepas dari itu, demi mengusut kecurangan Pilpres 2024, ada baiknya MK juga memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Jika memungkinkan baiknya pakar-pakar IT juga dipanggil. Sebab mereka bisa memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya pemalsuan dalam hasil rekap.
Pemanggilan berbagai pihak ini supaya keterangan yang dihasilkan berimbang serta keadilan yang bersifat substantial. Dengan begini MK menunjukkan sikap kehati-hatian sebagai lembaga pengawas yang netral serta tidak ada keberpihakan, melainkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Sikap dan cara MK menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 juga berperan penting untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik. Pasalnya sebelumnya MK memiliki catatan buruk terkait keputusan soal batas umur capres dan cawapres.
MK mempunyai waktu 14 hari untuk memproses sengketa Pilpres 2024. Mampukah MK bersikap adil dan menyelesaikannya tanpa pandang bulu?
Mari kita nantikan hasilnya!
Salam Perjuangan,