Mohon tunggu...
Sony Kusumo
Sony Kusumo Mohon Tunggu... Insinyur - Menuju Indonesia Surplus

Sony Kusumo merupakan pengusaha yang peduli dengan kemajuan bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mampukah MK Bersikap Netral dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2024?

21 April 2024   12:25 Diperbarui: 21 April 2024   12:28 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 memang telah usai. Namun bukan berarti tak ada persoalan dibaliknya.

Kini hasil Pilpres 2024 tengah memasuki babak baru. Yakni jadi sengketa yang kini sedang digugat oleh kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya tentu karena pada Pilpres kemarin dinilai banyak kecurangan hingga adanya pengubahan syarat usia pencalonan presiden. Ditambah lagi adanya keikutsertaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024 dengan menggerakkan aparat serta bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan satu kandidat.

Tak heran bila di kemudian hari timbul dugaan adanya kecurangan di Pilpres kali ini dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Apalagi kondisi ini hanya menguntungkan bagi salah satu pasangan calon (paslon) presiden saja.

Seperti kita ketahui, dari hasil hitung cepat di berbagai lembaga survey mencatatkan bahwa paslon nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul dan berpotensi menang satu putaran.

Berkaca dari persoalan itu, kubu Ganjar dan Anies menginginkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang dan Gibran didiskualifikasi.

Sebagai peradilan negeri tertinggi, MK pun sudah mulai menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak akhir Maret lalu. Ada delapan hakim yang mengadili perkara tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Sementara ketujuh hakim konstitusi lain yang terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel YP Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih Dan Asrul Sani.

Disamping mendengarkan permohonan pemohon, sejumlah menteri ikut dipanggil untuk pemeriksaan keterangan. Ada empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini Dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Pemanggilan ini bisa menjadi bentuk konfirmasi, ada atau tidaknya dugaan politisasi bansos dari Jokowi seperti yang dituduhkan paslon nomor urut 1 Anies  - Muhaimin  dan paslon nomor urut 3 Ganjar - Mahfud MD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun