Mohon tunggu...
Richardo
Richardo Mohon Tunggu... lainnya -

Mimika, Papua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masyarakat Mimika Mulai Tak Percaya Penegak Hukum?

3 Juli 2016   11:11 Diperbarui: 3 Juli 2016   12:04 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Ini karena masyarakat tidak pernah mendapat kepastian hukum oleh penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.

Kasus yang bahkan sama sekali tidak ada kejelasan, kata dia, adalah menyangkut laporan korban PHK PT Redpath Indonesia atas dugaan pelanggaran UU IT. Mereka diblacklist oknum pimpinan perusahaan setelah perusahaan sub Kontraktor asal Kanada di PT Freeport Indonesia itu melakukan PHK secara sepihak.

Korban PHK melaporkan dugaan kasus ini ke Polres Mimika sejak beberapa bulan lalu. Manajemen Redpath sudah dipanggil memberikan keterangan. Akan tetapi, kepolisian belum memberi tahu kemajuan apapun dalam penanganan kasus ini.

"Karyawan diblacklist sehingga tidak bisa bekerja lagi di perusahaan sub kontraktor manapun di Freeport. Padahal mereka inikan hanya di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Tidak ada keputusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” kata Wilhelmus.

Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mujiharso, sebelumnya menegaskan pihaknya siap menetapkan tersangka kasus pemalsusan tandatangan Sekda Mimika. Menurutnya, bukti-bukti dalam kasus ini sudah lengkap.

“Jika menanyakan kira-kira kapan ada penetapan tersangka, kita sampaikan secepatnya. Kalau memang pihak pelapor menyetujui, kita gelar perkara kemudian kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Sekda Mimika, Ausilius You, apakah kasus yang bersifat delik aduan tersebut dilanjutkan atau tidak.

“Kalau nanti pak Sekda minta kasus ini dilanjutkan, maka kita pasti lanjutkan,” jelasnya.

Kasus pemalsuan tandatangan Sekda Mimika jilid satu dilakukan pada tiga lembar Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas, disusul jilid kedua pada tujuh lembar SPT serupa.

Penyidik kepolisian telah memeriksa dua terduga tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang berasal dari dua dinas (SKPD) berbeda ini telah mengakui bahwa tandatangan Sekda Mimika memang betul dipalsukan. (rcd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun