“Ya, jadi harus ada klarifikasi dan pernyataan secara resmi. Karena ini sudah menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat. Mereka bisa saja menilai DPRD sudah tidak resmi karena Bupati sudah keluarkan pernyataan seperti itu,” tuturnya.
Saleh mengatakan, jika Bupati Mimika tidak hadir dari ketiga panggilan berturut-turut, maka DPRD bisa menggelar Paripurna menyangkut hak angket. Dimana DPRD memiliki hak melakukan penyelidikan hal tertentu terhadap Bupati/Walikota.
“Karena ini adalah lembaga negara, dan yang berbicara adalah pejabat negara, maka harus diselesaikan dengan hukum negara,” tegasnya.
Pernyataan Bupati Mimika menyebut status keanggotaan DPRD tidak jelas, menyusul putusan PTUN Jayapura memenangkan penggugat SK Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika Periode 2014-2019.
Amar putusan PTUN menyatakan SK Gubernur batal demi hukum. Akan tetapi, mengingat pelayanan kepada publik, maka 35 anggota DPRD diminta tetap menjalankan aktifitas sampai putusan PTUN dinyatakan inkra.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, beberapa hari lalu telah menyatakan banding atas putusan PTUN. (rcd)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H