Mohon tunggu...
Richardo
Richardo Mohon Tunggu... lainnya -

Mimika, Papua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bupati Independen Dinilai Lecehkan DPRD

20 Juni 2016   18:57 Diperbarui: 21 Juni 2016   14:23 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="(kiri) Wabup Mimika, Yohanis Bassang, saat menyerahkan dokumen APBD kepada Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom, didampingi Wakil Ketua, Yonas Magal, Februari 2016. Foto: Richardo"][/caption]

TIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika memanggil Bupati setempat lantaran menyebut status keanggota DPRD tidak jelas. Sang Bupati enggan menyerahkan LKPJ karena tidak mengakui keapsahan DPRD.

Surat panggilan kepada Bupati Mimika tertanggal 20 Juni 2016 bersifat segera dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD, Elminus B Mom. Bupati Mimika dipanggil mnghadiri rapat dengar pendapat di ruang Paripurna Kantor DPRD hari Rabu tanggal 22 Juni 2016.

“Surat panggilan hari ini (kemarin) DPRD secara resmi memanggil Bupati Mimika untuk memberikan klarifikasi,” jelas Wakil Ketua I DPRD, Yonas Magal, saat menggelar jumpa pers di gedung Parlemen Mimika, Senin (20/6).

Yonas mengatakan Bupati Mimika yang terpilih dari jalur independen itu perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan lembaga DPRD.

“Jadi dalam hal ini kita panggil bupati untuk mengklarifikasi pernyataannya yang beredar. Jika benar, bupati harus menyampaikan alasan apa dan dasarnya apa mengatakan itu ,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD, Saleh Alhamid, mengatakan DPRD memiliki hak memanggil kepala daerah atau bupati/walikota untuk dimintai keterangan, berdasarkan Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pasal 383.

“Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian,” kata Saleh mengutip Pasal 383 ayat (3) UU MD3.

Menurut Saleh, Bupati Mimika perlu dimintai keterangan dan wajib memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut status keanggotan DPRD Mimika tidak jelas. Terutama atas adanya informasi bahwa bupati ingin membekukan DPRD.

“Jika ini benar, maka peryataan bupati adalah penghinaan terhadap lembaga negara dalam hal ini DPRD. Ini pernyataan tidak menyenangkan orang lain,” tandasnya.

Maksud baik DPRD memanggil Bupati Mimika, kata dia, agar pernyataan tidak menyenangkan tersebut bisa segera diluruskan. Jika tidak, masyarakat Mimika tentu memiliki persepsi negatif terhadap DPRD ataupun Bupati Mimika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun