Mohon tunggu...
Richardo
Richardo Mohon Tunggu... lainnya -

Mimika, Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Stop Datangkan Tenaga Kerja dari Luar ke Papua

19 April 2016   05:59 Diperbarui: 19 April 2016   06:20 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Para Pencaker di Timika, Papua, saat menggelar unjuk rasa di kantor wakil rakyat. Foto: Richardo"][/caption]TIMIKA, PAPUA – Ratusan pencari kerja yang tergabung dalam Ikatan Pencari Kerja Global Mimika, Papua, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD setempat, Senin (18/4). Mereka mendesak pemerintah segera menghentikan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah.

Para pencari kerja membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi mereka, diantaranya "pejabat FI (Freeport Indonesia) kontraktor dan perusahaan biang kekacauan" di Papua.

“kami minta DPRD Mimika segera membentuk Pansus Perda Tenaga Kerja untuk melindungi orang asli Papua”, “hentikan penerimaan dari luar Timika, kami Pencaker Timika bukan penonton”.

Aspirasi lainnya tertulis demikian “Kami minta DPRD dan Bupati Mimika segera mengganti Kepala Dinas Tenaga Kerja karena tidak mampu mengakomodir tenaga kerja lokal dan ada faktor pembiaran”.

Dalam orasinya, Ketua Ikatan Pencari Kerja Global Mimika, Christian Fonataba, meminta agar pemerintah dan perusahaan memberikan kesempatan lapangan kerja yang besar kepada tenaga kerja lokal di Mimika. Ia menegaskan, mulai hari itu juga “stop” menerima tenaga kerja dari luar daerah.

Fonataba mendesak DPRD segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja mengenai masalah perekrutan tenaga kerja di Mimika. Dia juga mempertanyakan adanya tenaga kerja yang berdomisili di luar daerah, akan tetapi telah memiliki KTP yang beralamat di Timika.

“Kenapa ada orang masih diluar daerah lalu KTP alamat Timika. Bagaimana dengan kami yang memang tinggal di Timika, lalu orang dari luar dengan modal KTP bisa diterima di perusahaan,” ujarnya bertanya.

Untuk itu, mereka meminta DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Menurutnya, Perda ataupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua mengamanatkan penerimaan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen orang asli Papua dan 30 persen non-Papua.

“Jangan kami jadi anak terlantar. Kami tidak mau ada baku tipu saja. Alasan sudah akomodir tenaga kerja lokal, tapi nyatanya masih banyak tenaga kerja dari luar,” kata Fonataba.

Menurutnya, tidak heran lagi jika tenaga kerja misalnya di lingkup PT Freeport Indonesia itu hanya meliputi 4 ribu karyawan asli Papua dan 30 ribu karyawan non-Papua. Komposisi tersebut menurutnya sangat tidak adil bagi orang asli Papua.

“Ini (komposisi pekerja di perusahaan) berbanding terlalu jauh. Kalau ada sampi 10 ribu, mungkin itu masuk akal sedikit,” tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun