Kapal-kapal ikan eks asing milik PT Minatama Mutiara yang sedang terparkir di kolam bandar pelabuhan Poumako, Timika, Papua. foto: Sevianto P
TIMIKA, PAPUA - Anggota DPR Papua, Maria Dwitau, meminta pemerintah pusat segera memulangkan puluhan kapal ikan eks asing yang biasa beroperasi di wilayah Papua, perairan Indonesia.
Secara khusus terhadap 35 kapal ikan eks asing milik PT Minatama Mutiara di Timika, Papua, yang saat ini sedang berlabuh di kolam bandar Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Maria mengatakan, pemerintah dan masyarakat tidak akan dirugikan apabila kapal-kapal ikan eks asing itu dipulangkan. Justru itu akan menjadi kesempatan bagi para nelayan lokal untuk mengembangkan potensi hasil tangkap.
“Kapal ini biar dipulangkan saja tidak apa-apa. Kita tidak akan dirugikan kok. Kita bisa kembangkan potensi nelayan lokal saja,” ujarnya saat meninjau puluhan kapal ikan eks asing milik PT Minatama Mutiara, di Kolam Bandar Pelabuhan Poumako, Timika, Selasa (22/3).
Menurut dia, nelayan lokal memiliki kesempatan sangat besar untuk menjadi pelaku dalam menyuplai kebutuhan pasar ikan setelah kapal ikan eks asing itu dipulangkan. Apalagi, Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun ini memberikan 120 bantual kapal kepada nelayan Papua termasuk Mimika.
“Nanti kita funggsikan jatah bantuan 12 kapal dari kementrian untuk beroperasi di laut Mimika,” jelas Maria.
Hal senada juga dikatakan anggota DPR Papua, Wilhelmus Pigai, bahwa sebaiknya kapal tersebut dipulangkan saja. Lagipula kapal asal China itu hanya datang menyapu bersih kekayaan laut Indonesia tanpa memberikan keuntungan bagi nelayan lokal.
“Kalau menurut saya kapal-kapal ikan eks asing itu sebaiknya dipulangkan saja sehingga para nelayan lokal juga bisa leluasa mengelola sumber daya laut mereka dengan adanya bantuan kapal dari Kementrian Kelautan dan Perikanan,” jelas Wilhelmus.
Perwakilan PT Minatama Mutiara, Ricard, mengatakan kapal-kapal itu sedang dalam pengawasan ketat kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktifitas kapal ini masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pasca dicabutnya kebijakan Moratorium beberapa waktu lalu.
“Sebetulnya moratorium itu sudah dicabut tetapi kita masih menunggu perintah selanjutnya dari pemerintah agar kapal-kapal ini bisa kembali beroperasi,” jelas Ricard.
Untuk diketahui, kapal-kapal ikan eks asing yang berlabu di kolam bandar pelabuhan Poumako sebelumnya berjumlah 47 kapal. Namun pada pertengahan Desember 2015 lalu, sembilan kapal sudah melarikan diri sehingga tersisa 38 kapal.
“Saat ini ada beberapa anak buah kapal warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang ditempatkan disitu untuk melakukan perawatan kapal,” katanya.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nusantara III Poumako, Obaja Yarangga, memastikan sejumlah kapal ikan eks asing itu sudah diamankan dalam tempat yang lebih aman, sehingga memudahkan petugas melakukan pengawasan.
“Semua dokumennya sudah kami tahan serta mengurangi bahan bakar mereka untuk menghindari jangan sampai kapal-kapal eks asing itu kembali kabur,” tegas Obaja.
Sebelumnya, kapal ikan eks asing milik PT Minatama Mutiara yang berlabu di kolam bandar pelabuhan Poumako berjumlah 47. Namun Sembilan kapal berhasil lolos melarikan diri saat aparat keamanan sedang berkonsentrasi ketika Presiden Joko Widodo transit melalui Bandara Moses Kilangin Timika. (tn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H