Mohon tunggu...
Humas RutanKudus
Humas RutanKudus Mohon Tunggu... Lainnya - Admin Humas Rutan Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini dikelola oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Kudus Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

18 Juli 2023   21:54 Diperbarui: 18 Juli 2023   23:05 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kudus

Kudus --  Selasa, (18/7) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/732/AA.05/2022 Tentang Hasil Evaluasi Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengikuti kegiatan evaluasi dan sosialisasi AKIP Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jendral bekerja sama dengan Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM melalui zoom meeting.

Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar, sebagai pembicara utama mengutarakan bahwa evaluasi Sistem AKIP harus dilakukan sampai unit yang terkecil. Ia mengatakan, bahwa hal ini sangat serius dan perlu dukungan para Kepala Kantor Wilayah.

"Hal Ini perlu penanganan yang serius.Perlu support penuh Kepala Kantor Wilayah dan jajarannya untuk mendukung serta mendorong seluruh Satuan Kerja melakukan evaluasi mandiri," ungkap Marasidin.

Marasidin juga menekankan hal penting serta menegaskan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja harus memiliki nilai SAKIP minimal BB, sementara untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minimal B.

Harnoto, Selaku pegawai Rutan Kudus yang mengikuti kegiatan tersebut, menuturkan bahwa pelaksanaan evaluasi SAKIP bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi dan menilai tingkat implementasi SAKIP.

"Unit Pelaksana Teknis diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Kerja Evaluasi. Laporan hasil penilaian mandiri dan data dukung yang relevan harus dilampirkan yang tujuannya untuk memperoleh informasi tentang implementasi dan menilai tingkat implementasi SAKIP," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun