Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Jateng Lantik Karutan Demak Menjadi Anggota Pengganti Antar Waktu MPDN

5 Desember 2023   22:30 Diperbarui: 6 Desember 2023   00:46 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


DEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Selasa (05/11/23).

Kegiatan ini merupakan langkah awal dan legalitas dalam menjalankan tugas jabatan sebagai MPDN. Adapun MPDN yang dilantik  pada hari ini berjumlah 14 (Empat Belas) Orang  dan dilantik langsung oleh Ka Kanwil, Tejo Harwanto yang di laksanakan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

Dalam sambutannya Tejo Harwanto berpesan/mengingatkan bahwa Tujuan utama pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa Notaris dari tindakan Notaris yang tidak melaksanakan jabatannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Rumah Tahana Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono merupakan salah satu MPDN yang di lantik berharap dengan adanya pelantikan ini akan tetap terjaga efektifitas dan kualitas pelayanan, perlindungan hukum, kepastian hukum, rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

" Dengan memahami peraturan perundang-undangan kita dapat meminimalisir terjadinya permasalahan. Dan juga kita harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan jangan lupa tetap menjaga dan tingkatkan integritas. " Ujar Heri Mujiono.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun