DEMAK - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan didalamnya  telah menjelaskan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan harus dilaksanakan, salah satunya adalah mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Minggu (26/11/2023), Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Fajar Cipto Kuncoro bersama petugas dapur melakukan uji coba Rice Cooker Baru.
Diketahui, Rice Cooker tersebut merupakan droping dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI. Rutan Demak sendiri memperoleh 3 unit Rice Cooker Baru tersebut. Pemberian sarana prasarana baru ini merupakan wujud dari Kementerian Hukum Dan HAM sebagai bentuk perhatian khusus kepada unit pelaksana teknis dilingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyampaikan bahwa dengan adanya droping ini sangat membantu Rutan Demak untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan, salah satunya pemenuhan makanan yang layak.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas dropingannya. Tentunya ini akan sangat membantu kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi di unit pelaksana teknis. Tidak menunggu lama, kita akan segera memaksimalkan penggunaan sarpras yang telah diberikan", ungkap Heri Mujiono.
Pelaksanaan uji coba Rice Cooker baru berjalan dengan lancar. Rutan Demak berharap dengan adanya Rice Cooker baru ini dapat membantu kinerja petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H