Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Demak Ikuti Arahan Virtual Kadivpas Jawa Tengah

21 November 2023   20:21 Diperbarui: 21 November 2023   20:25 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

Demak - Jajaran pejabat Struktural dan staff Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah  mengikuti pengarahan dan penguatan Tugas dan Fungsi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si.

Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting pada Selasa Siang (21/11/2023). Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Dalam penguatan tersebut, Kadiyono meminta kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah untuk mempunyai nilai lebih agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi UPT yang dipimpinnya.

Lebih lanjut, Ia juga menekankan tentang kehumasan, perbaikan data DPT (Daftar Pemilih Tetap), pemenuhan data dukung RKT (Rencana Kerja Tahunan) dan pelayanan pemasyarakatan terhadap narapidana.

"Untuk tim Humas, agar memberikan kontribusi pemberitaan positif dengan cara menjalin kerja sama dengan media online, dan beritakan kegiatan yang dilaksanakan di Lapas/Rutan," pesannya.

Lebih lanjut, Kadiyono juga menegaskan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis untuk segera melengkapi data dukung yang dibutuhkan guna memaksimalkan pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Menurut Kepala Rutan IIB Demak, Heri Mujiono "Petugas harus bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi memberikan yang terbaik bagi institusi. Tidak lupa arahan Dirjenpas tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang harus diterapkan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta yang terakhir back to basic".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun