Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala KPR Rutan Demak Berikan Penguatan Terkait Hak, Kewajiban dan Larangan bagi WBP di Dalam Rutan

6 November 2023   20:03 Diperbarui: 6 November 2023   20:07 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK -- Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik, kepala satuan pengamanan Rutan (Ka KPR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, M. Raka Iliyamsyah memberikan arahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Demak. Dalam arahan nya Ka KPR Rutan Demak menyampaikan terkait hak kewajiban, larangan, dan tata tertib WBP, Senin (06/11) .

Kegiatan ini dilaksanakan pada saat apel kesadaran nasional di lapangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Ka KPR menyampaikan, untuk selalu taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku.

Selain itu, Ka KPR memberikan waktu agar WBP dapat bertanya jawab terkait apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan selama menjalani hukuman di Rutan Demak.

"Jika ada pertanyaan terkait hak kewajiban, larangan, dan tata tertib WBP diharapkan dapat bertanya kepada petugas yang menangani pada bidangnya. Diharapkan dengan memahami hak kewajiban, larangan, dan tata tertib dapat menciptakan lingkungan yang kondusif " Ujar Ka KPR, M. Raka Iliyamsyah.

Dengan dilaksanakannya apel kesadaran nasional tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono berharap WBP dapat mendapatkan dan melaksanakan hak kewajiban, larangan, dan tata tertib dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun