Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rutan Demak Kembali Berikan Hak Bersyarat kepada Narapidana

4 November 2023   09:26 Diperbarui: 4 November 2023   09:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK - Siang ini, Jum'at (03/11/2023) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengeluarkan Narapidana untuk menjalani Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1789.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Kali ini 1 (satu) orang Narapidana diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani proses pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyampaikan bahwa, Rutan Demak akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal terkait pemberian hak bersyarat kepada Narapidana.

"Pelaksanaan pemberian hak bersyarat merupakan salah satu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Narapidana selain bebas murni. Pemberian hak bersyarat seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelaskan Bebas, dan hak bersyarat lainnya bisa dijadikan wadah untuk Narapidana melakukan penyesuaian diri di dalam kehidupan bermasyarakat", ujar Heri Mujiono.

"Selain untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi, pemberian hak bersyarat ini juga bisa dijadikan alat untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dapat menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban dalam Rutan", tambahnya.

Dengan melakukan pelayanan yang optimal kepada Narapidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak berharap intensitas pelanggaran yang terjadi didalam Rutan dapat dikendalikan dan aman dari gangguan keamanan dan ketertiban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun