DEMAK - Â Pelaksanaan pemberian hak bersyarat merupakan salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk mengurangi over kapasitas hunian di Rutan/Lapas. Di Rutan Demak sendiri saat ini dihuni oleh 259 orang warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 100 orang.
Hari ini Kamis (02/11/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terima kunjungan Tim supervisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Bersama Kepala Rutan Demak Heri Mujiono, Subkordinator Integrasi Pidana Khusus Dirjenpas Ahmad Rivangi melakukan pengecakan langsung pelaksanaan layanan integrasi di Rutan Demak. Dalam kunjungan supervisi tersebut Ahmad Rivangi memberikan pengarahan terkait bagaimana pelaksanaan layanan integrasi untuk peningkatan kualitas inputan dan upload dokumen usulan integrasi.
Kepala Rutan Demak Heri Mujiono mengatakan bahwa, dengan menerima kunjungan tim supervisi ini merupakan langkah Rutan Demak untuk melakukan peningkatan kualitas layanan integrasi untuk Narapidana.
"Banyak ilmu yang bisa kita ambil dari kunjungan Tim supervisi Subkordinator Integrasi Pidana Khusus Dirjenpas. Hal ini kami lakukan tak lain merupakan upaya untuk memberikan pelayanan optimal kepada Narapidana terkait pelaksanaan pemberian hak bersyarat", ujar Heri Mujiono.
Diakhir kunjungan supervisi, Kepala Rutan Demak dan pejabat struktural melakukan foto bersama dengan Subkordinator Integrasi Pidana Khusus beserta Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rumah Tahanan  Negara Kelas IIB Demak berharap pasca kunjungan supervisi ini, pelaksanaan pemberian hak bersyarat di Rutan Demak terlaksana semakin optimal. Kegiatan kunjungan supervisi ini berjalan dengan lancar.