Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maksimalkan Penggunaan e-Berpadu, Rutan Demak Terima Kunjungan dari Pengadilan Negeri Demak

23 Agustus 2023   21:31 Diperbarui: 23 Agustus 2023   21:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demak, 23 Agustus 2023 -- Salah satu kunci pemasyarakatan maju adalah sinergitas dengan aparat penegak hukum. Sinergitas merupakan kombinasi atau paduan unsur atau bagian yang dapat menghasilkan keluaran lebih baik dan lebih besar daripada dikerjakan sendiri, selain itu gabungan beberapa unsur akan menghasilkan suatu produk yang lebih unggul.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan senergitas. Kali ini Rutan Demak terima kunjungan dari Pengadilan Negeri Demak. Dalam agenda kunjungan ini, Pengadilan Negeri Demak memberikan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan lebih dalam terkait penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Selanjutnya, dengan adanya Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta modernisasi proses penanganan perkara pidana.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, keberadaan Aplikasi e-Berpadu merupakan wujud nyata modernisasi sistem peradilan pidana. Melalui digitalisasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi langkah ini dari Pengadilan Negeri Demak. Penerapan teknologi ini tidak hanya akan mempercepat proses administrasi dan pengujian berkas, tetapi juga akan membantu kami mengurangi beban kerja petugas dan meningkatkan efisiensi operasional", ujar Riski Burhannudin.

Pada kunjungan tersebut, tim dari Pengadilan Negeri Demak memberikan sosialisai kepada petugas Rutan Demak tentang cara menggunakan sistem Aplikasi e-Berpadu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas Rutan dapat dengan mudah mengakses, mengelola, dan memverifikasi berkas perkara secara elektronik.

Langkah-langkah modernisasi yang dilakukan, diharapkan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun