Mohon tunggu...
timhumasbapasamuntai
timhumasbapasamuntai Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Amuntai Adalah UPT Pemasyarakatan Dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Dibuat untuk lebih mensosialisasikan Berita-berita Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Amuntai Pedomani Instruksi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel

18 April 2024   14:09 Diperbarui: 18 April 2024   14:18 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Amuntai, INFO_PAS- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Kamis (18/4)  telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Instruksi yang diterbitkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar tersebut menekankan pentingnya pedomanan terhadap berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Adapun beberapa poin yang menjadi fokus instruksi tersebut adalah :

Pertama, meningkatkan Kedisplinan Petugas, Menginternalisasikan Core Value "Asn Berakhlak Dan Menjalankan Tugas Sesuai Standar Operasional Prosedur (Sop) Yang Berlaku;

Kedua, Memastikan Lingkungan Sehat Di Tempat Bekerja, Selalu Dalam Keadaan Bersih, Indah Dan Nyaman;

Ketiga, Memastikan Zero Halinar Sebagai Komitmen Bersama Seluruh Pimpinan Petugas Dan Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp) Yang Harus Dilaksanakan Dengan Penuhtanggung Jawab;

Keempat, Meningkatkan Naluri Security, Kewaspadaan Serta Kekuatan Antigasi Resiko Terhadap Peningkatan Potensi Resiko Terjadinya Penyimpangan Dalam Tugas Sebagai Upaya Deteksi Din Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban;

Kelima, Menjaga Netralitas Asn Pada Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 Memperhatikan Pelaksanaan Sesuai Ketentuan, Peraturan Dan Undang-Undang Yang Berlaku Serta Resapi Situasi Dinamika Pada Wilayah Dan Unit Pelaksanaan Teknis (Upt) Masing-Masing Demi Menjaga Keamanan Dan Ketertiban;

Dan yang Keenam, Melaporkan Setiap Terjadinya Kejadian Dalam Tugas Dilengkapi Dengan Dokumen Bukti Pengendalian Pimpinan Sebagai Komitmen Deteksi Dan Cegah Dini.

Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto mengatakan bahwa dalam menjalankan instruksi tersebut, Bapas Amuntai memasang banner atau spanduk agar dapat dibaca oleh setiap pegawai dan berkomitmen untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik di Kalimantan Selatan.

" Saya berharap agar instruksi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel tidak hanya sekedar pemasangan banner atau spanduk belaka, namun dipedomani dan diejawantahkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan, agar tujuan pemasyarakatan yang lebih baik di Kalimantan Selatan sesuai dengan tema Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024 yaitu ''Pemasyarakatan Pasti Berdampak' terwujud secara nyata adanya.," ungkapnya (Humas Kemenkumham Kalsel)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun