Mohon tunggu...
timhumasbapasamuntai
timhumasbapasamuntai Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Amuntai Adalah UPT Pemasyarakatan Dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan

Dibuat untuk lebih mensosialisasikan Berita-berita Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Amuntai Ikuti Case Conference Bersama PPRSAR Banjarbaru, Terkait Penanganan ABH

7 Maret 2024   18:44 Diperbarui: 7 Maret 2024   18:55 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Ideham dan  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Rismayadi mengikuti kegiatan case conference. Kamis (7/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Case conference ini dihadiri oleh para ahli dan praktisi di bidang rehabilitasi sosial, psikolog, pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan kasus ABH yang sedang ditangani, merumuskan strategi penanganan yang terintegrasi, dan menyusun rencana rehabilitasi yang komprehensif untuk ABH tersebut.

Dalam diskusi, PPRSAR Banjarbaru menyampaikan hasil program perawatan terkait kondisi ABH yang mereka tangani. Mereka juga memaparkan program rehabilitasi yang telah disusun dan diimplementasikan untuk membantu ABH tersebut mengembangkan potensi diri, memperbaiki perilaku, dan mengintegrasikan kembali ke masyarakat.

Bapas Amuntai memberikan masukan dan saran yang konstruktif berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka dalam menangani kasus ABH. Mereka juga menyampaikan informasi terkait kebijakan dan program rehabilitasi yang dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial mereka.

Dalam kegiatan ini, tergambar bahwa perkembangan klien selama berada di PPRSAR berjalan dengan baik. Secara fisik pertumbuhan klien terus berkembang, perkembangan psikososial juga berkembang signifikan khususnya terkait kemandirian dan keagamaan. Oleh sebab itu Ideham dan Rismayadi sebagai PK yg sebelumnya menangani perkara ini di tingkat penyidik hingga putusan pengadilan keluar mengaku mengapresiasi seluruh kerja keras dan dedikasi semua pihak yang melakukan pembinaan di PPRSAR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun