Mohon tunggu...
Timey Erlely
Timey Erlely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Penulis - Peneliti- Konsultan Pajak dan Keuangan. Kunjungi instagram: timey_erlely

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kronologi Rp349 T di Kemenkeu, Kompleksitas Penanganan Kasus, dan Penegakan Hukum

12 April 2023   19:22 Diperbarui: 12 April 2023   20:15 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh Timey Erlely

Dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah topik hangat dalam rapat RDPU Komisi III DPR RI.

Berdasarkan hasil pencarian kata "Pencucian Uang" dan "PPATK" dengan metode Social Network Analytics (SNA) mulai 2 April hingga 12 April 2023 ditemukan sebanyak 659 kata yang muncul di twitter. Artinya, masyarakat terus mengawal bagaimana penyelesaian kasus dugaan pencucian uang di Kemenkeu.

Gambar 1. Hasil pencarian kata "Pencucian Uang" dan "PPATK" Tanggal 2-12 April 2023

Sumber: Social Network Analytics (SNA) mulai 2-12 April 2023
Sumber: Social Network Analytics (SNA) mulai 2-12 April 2023

      Gambar 1 menunjukkan bahwa pada tanggal 10 April 2023 ditemukan sebanyak 214 post dan mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya 55 post. Karena kebanyakan pengguna twitter mendukung semua kasus laporan PPATK ditindaklanjuti oleh Mahfud MD dan bekerjasama dengan Kemenkeu.

      Hal ini memberikan sinyal postif kepada masyarakat atas komitmen pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan menegakkan hukum yang berlaku. Kemudian, pada tanggal 12 April 2023, angka tersebut menurun menjadi 58 post.

Kronologi transaksi 300 Triliun sebelumnya

      Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menjelaskan kronologi transaksi 300 Triliun melalui instagramnya pada tanggal 20/03/2023. Namun, terdapat beberapa hal yang menarik untuk dibahas.

      Pertama, adanya pernyataan dari Pak Mahfud MD yang menyatakan tentang adanya pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 300 Triliun. Namun, kemudian diketahui bahwa Kementerian Keuangan tidak menerima surat PPATK yang dimaksud hingga Kamis pagi (08/03/2023).

      Kedua, pada Kamis 9 Maret, Kepala PPATK mengirim surat SR/2748/AT.01.01/lll/2023 yang berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023, namun tidak mencantumkan data uang senilai Rp 300 Triliun yang dikatakan oleh Pak Mahfud sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun