Laporan keuangan merupakan alat komunikasi yang berfungsi untuk memberikan informasi keuangan kepada setiap stakeholder yaitu pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Seharusnya laporan keuangan tersebut sesuai dengan konsep Fundamental Dalam Penyusunan Laporan Keuangan (KDPLK) yang memenuhi karakteristik kualitatif yaitu harus memiliki kualitas primer dan sekunder.
Kualitas primer dibagi menjadi dua yaitu relevan dan andal. Laporan keuangan harus relevan artinya kebutuhan pemakai dalam pengambilan keputusan dapat terpenuhi dan andal artinya informasi yang disajikan harus bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan disajikan secara jujur dan wajar. Sedangkan, kualitas sekunder artinya dapat dibandingkan dan konsisten.
Semua perusahaan mengharapkan laporan keuangan dalam kondisi baik, karena hal ini akan menjadi daya tarik bagi pihak eksternal seperti investor untuk menanamkan investasinya pada perusahaan. Investor telah meyakini bahwa perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik sehingga akan memperoleh keuntungan yang besar.
Namun, tidak disadari bahwa hal tersebut dapat memicu terjadinya kecurangan laporan keuangan. Menurut Association of Certified Examiners atau ACFE pada tahun 2016, menyatakan bahwa ada tiga skema kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan perusahaan yang disebut “Fraud Tree” atau “Pohon kecurangan” yaitu korupsi, penyalahgunaan aset, dan manipulasi laporan keuangan. Kecurangan itu menyebabkan informasi yang tidak valid dan menyesatkan.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh ACFE (2016) terhadap 2.410 kasus kecurangan di dunia, menjelaskan bahwa tindakan kecurangan terus mengalami kenaikan.
Di Indonesia sendiri masih banyak kasus kecurangan yang terjadi seperti manipulasi laporan penjualan, laporan keuangan melalui menaikkan laba supaya terlihat untung, dan berharap publik tertarik membeli saham mereka (Kompas, 2010).
Hal yang menyedihkan ialah manajemen dan karyawan justru merasa nyaman ketika melebih-lebihkan hasil usahanya sehingga terlihat baik di mata publik dan ingin memperkaya diri sendiri. Seharusnya mereka tahu dan sadar pentingnya laporan keuangan yang bersih dan sesuai konsep Fundamental dalam Penyusunan Laporan Keuangan (KDPLK).
Berdasarkan kasus kecurangan yang terjadi, pemerintah seharusnya membuat peraturan dan sanksi tegas atas tindakan kecurangan yang dilakukan. Selain itu, perlu adanya sebuah konsep atau teori bagaimana mencegah terjadinya kecurangan laporan keuangan. Karena apabila kecurangan tersebut tidak diatasi, maka akan menjadi penyakit yang berbahaya dan sulit diobati, sehingga menyebabkan kerugian yang besar bagi perusahaan.
Dalam perkembangannya, beberapa konsep yang digunakan untuk mendeteksi kecurangan laporan keuangan yaitu pertama, fraud triangle. Kedua, fraud diamond, dan ketiga fraud pentagon.
Fraud Triangle yang dikemukakan oleh Cressey pada tahun 1953 yang menyatakan bahwa terdapat tiga kondisi yang selalu hadir saat terjadi kecurangan yaitu tekanan, (pressure) yang muncul akibat kewajiban keuangan yang melebihi kemampuan yang harus dipenuhi manajemen, kesempatan (opportunity) yang muncul akibat pengendalian internal yang lemah, kurang pengawasan dan penyalahgunaan wewenang.