Pemerintah desa juga perlu mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat desa bisa memperoleh manfaat yang sebesa-besarnya yaitu Pertama, Meningkatan kualitas hidup dialokasikan untuk program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Kedua, Peningkatan kesejahteraan dialokasikan untuk pelaksanaan progam yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja bekelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan menigkatkan Pendapatan Asli Desa.
Ketiga, Penanggulangan kemiskinan dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan, pemutakhiran data kemiskinan dan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal usahan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin dan  melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). Keempat, meningkatan pelayanan publik dialokaskan untuk pelaksanaan program kesehataan, pendidikan dan sosial.
Di dalam penggunaan Alokasi Dana Desa  rawan terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggaung jawab dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sepeti kasus korupsi dana desa oleh Pejabat (Pj ) Kades Lobu Rampah di Labuhanbatu  Utara  sebesar Rp 399 juta karena ada enam jenis kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak terealisasi dan tidak terlaksanaya proyek infrastruktur sesuai volume yang ditetapkan RAB (Detiknews, 2021).
Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) kasus kurupsi  di sektor anggaran desa manjadi kasus yang terbanyak di tahun 2019  yaitu terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa yang merugikan negara hingga Rp 32,3 miliar (Kompas.com, 2020).
Dalam pelapoan keuangan desa juga perlu mengandung asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif  serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keungan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan DAK dan ADD di dearah 3T akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat pada pemerintah desa. Sedangkan Akuntabilitasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dengan tugas-tugas yang debebankan dalam rangka meningkatkan nilai dan kualitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 melalui tahap-tahap sebagai berikut; tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Dengan demikian pemerintah desa telah menerapkan suatu good governance dan telah menerapkan asas pengeloaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI