Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembusukan di Lingkaran Istana & Konstelasi Politik Nasional di Balik Penangkapan 2 Menteri Jokowi Periode Kedua

6 Desember 2020   18:53 Diperbarui: 6 Desember 2020   22:48 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber : kompas.com)


Kita terkejut mengetahui berita Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari sesudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

KPK menetapkan lima tersangka dengan barang bukti Rp14,5 miliar dalam kasus tersebut. Kelima orang yang menjadi tersangka dalam gelar perkara usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kemensos tersebut yaitu :

1. Menteri Sosial (Mensos), (Juliari Batubara.)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, (Matheus Joko Santoso.)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, (Adi Wahyono.)
4. Supplier rekanan bansos COVID-19, (Ardian I M.)
5. Supplier rekanan bansos COVID-19, Harry Sidabuke

Kejutan sebelumnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Menteri KKP Edhy Prabowo beserta istrinya, Iis Rosita Dewi adalah dua diantara 17 orang  yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tipikor izin ekspor benih lobster.

Rakyat terkejut, kecewa, dan marah membaca realita dua menteri kabinet Presiden Jokowi ditangkap kurang dari dua bulan terakhir di penghujung tahun 2020.


Kita tentu saja patut acungi jempol atas gebrakan KPK mengungkap korupsi sampai di tingkat menteri. Namun ada hal yang lebih menarik untuk kita kaji bersama dengan pertanyaan sederhana :

Ada konstelasi persoalan apa dalam peta politik Nasional di balik penangkapan 2 menteri ?

Penangkapan Menteri Sosial oleh KPK menyusul Menteri KKP hanya dalam tempo kurang dari dua bulan selain dari dimensi penegakkan hukum UU Tipikor juga tentu memiliki dimensi politis. Menteri adalah pembantu presiden yang mayoritas berasal dari partai politik dan hanya sebagian kecil dari para menteri berasal dari kelompok profesional. Kondisi ideal yang diharapkan oleh presiden tentunya adalah terciptanya sinergi politik dalam birokrasi pemerintahan.

Namun idealita politik tersebut dihadapkan pada disrupsi kepentingan pragmatis para politisi.

Pemberlakuan diskresi kebijakan dalam menjalankan strategi penanggulangan pandemi Covid-19 tentunya membawa harapan akan kecepatan dan efektifitas layanan pemerintah kepada rakyat. Pada sisi lain, diskresi kebijakan menambah risiko terjadinya ancaman bahaya runtuhnya moral (moral hazard) para pejabat untuk melakukan penyalahgunaan otoritas yang menguntungkan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun