Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menemukan Ruas Sambung dan Strategi Terobosan Dalam Penentuan Upah Minimum 2021

1 November 2020   22:29 Diperbarui: 2 November 2020   06:59 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Upah (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Polemik upah minimum 2021 bisa jadi berkepanjangan dan menguras energi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi jika masing-masing pihak tidak memiliki spirit yang sama dalam memecahkan persoalan. 

Dato' Sri Idris Jala (2012) seorang menteri di Kantor Perdana Menteri sekaligus Chief Executive of Service and Performance Management Unit semasa Perdana Menteri Najib Razak, pernah menyatakan dalam satu ceramah umum bahwa ada dua kelompok permasalahan yaitu masalah yang harus dipecahkan (problems to solve) dan masalah yang butuh dikelola (problems to manage).

Banyak masalah tidak harus dipecahkan melainkan hanya butuh dikelola, seperti masalah perselisihan yang bersumber pada watak dasar dua subyek berbeda karakter.

Demikianlah juga pada persoalan penetapan upah minimum yang hampir pasti tidak akan pernah mencapai titik temu antara pengusaha dan pekerja. Salah satu analogi yang bisa menggambarkan posisi pekerja dan pengusaha adalah analogi rel kereta (railway), tidak bertemu namun harus paralel beriring.

Dinamika penentuan upah minimum menuntut pendekatan dan strategi terobosan tepat untuk mengelola persoalan yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai penengah. Itulah mengapa Kepala Daerah memiliki peran strategis dalam penentuan upah minimum dengan tidak harus memaksakan untuk memecahkan persoalan dengan mencari titik temu. 

Sejarah mencatat perjalanan panjang upaya yang telah dilakukan pemerintah berbagai negara sejak awal Abad ke-19 untuk memperkenalkan konsep upah minimum dengan kenaikan berkala dan pergeseran pendekatannya.

Selandia Baru misalnya, telah memberlakukan undang-undang upah minimum nasional pertama pada tahun 1894 oleh Undang-Undang Rekonsiliasi dan Arbitrase Industri.

Sementara itu, pada tahun 1902, negara bagian Australia seperti New South Wales dan Australia Barat, telah mendahului membentuk dewan pengupahan. Pada tahun 1907, upah minimum ditentukan di Australia berdasar perhitungan kebutuhan hidup layak seorang pria, istrinya, dan dua anaknya. 

Upah minimum sebagai faktor utama dalam hubungan industrial di Inggris Raya telah dirintis sejak tahun 1909 yang diawali oleh Trade Boards Act 1909, lalu secara berangsur berubah menjadi Trade Boards Act 1918, serta Wages Councils Act 1945, dan undang-undang perburuhan Inggris. 

Winston Churchill, selaku presiden Dewan Perdagangan, juga telah memperkenalkan Undang-Undang Dewan Perdagangan pada tahun 1909. Dalam undang-undang tersebut dewan perdagangan menetapkan kriteria upah minimum yang dapat diberlakukan secara hukum. 

Ketentuan utamanya adalah menetapkan upah minimum dalam perdagangan tertentu dengan melihat riwayat upah rendah, karena surplus pekerja yang tersedia, kehadiran pekerja perempuan, atau kurangnya keterampilan pekerja.  

Upah minimum oleh Winston Churchill awalnya diterapkan pada empat industri yaitu pembuatan rantai, pakaian, pembuatan kotak kertas, perdagangan renda dan finishing dengan mesin.

Kaum Liberal, terutama yang dipimpin oleh Lloyd George, pada tahun 1909, juga aktif mempromosikan gagasan tentang upah minimum bagi pekerja pertanian. Gagasan Llyod George itu menuai resistensi dari pemilik tanah, tetapi akhirnya kesuksesan diraih pada tahun 1924.

Pada tahun 1920-an, perspektif baru ditawarkan oleh para reformis di Inggris untuk menekankan upah minimum pada kegunaan tunjangan keluarga yang ditargetkan bagi keluarga berpenghasilan rendah sebagai cara terbaik mengentaskan kemiskinan tanpa merusak pasar tenaga kerja.

Serikat buruh dan Partai Buruh mengadopsi pandangan ini. Pada tahun 1945, tunjangan keluarga diperkenalkan meluas dan konsep upah minimum memudar dari pandangan.  

Perbincangan di Inggris dilanjutkan pada 1970-an, terutama soal penerapan upah minimum di bidang pertanian, tetapi pada 1980-an pemerintahan Thatcher menjelaskan bahwa mereka tidak akan menerapkan upah minimum nasional.

Akhirnya, dengan kembalinya desakan serikat buruh, Undang-Undang Upah Minimum Nasional 1998 di Inggris menetapkan upah minimum sebesar 3,60 per jam, dengan tarif yang lebih rendah untuk pekerja yang lebih muda.  

Upah minimum di Amerika Serikat diawali pada tahun 1912, saat negara bagian Massachusetts, menetapkan upah minimum untuk wanita dan anak-anak, serta diikuti oleh beberapa negara bagian yang memberlakukan undang-undang perlindungan serupa. 

Presiden Franklin Delano Roosevelt (1933) mengeluarkan pernyataan tentang Undang-Undang Pemulihan Industri Nasional yang populer, "Tampaknya bagi saya, bahwa tidak ada bisnis dapat berkelanjutan tanpa  membayar upah layak bagi para pekerjanya yang juga memiliki hak untuk melanjutkan negara ini."

Perkembangan upah minimum saat ini di Uni Eropa didukung oleh 18 negara anggota yang menerapkan seperti misalnya Norwegia, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Austria, Italia. Negara Siprus tidak ada undang-undang upah minimum, namun penetapannya bergantung pada kelompok pengusaha dan serikat pekerja melalui perundingan bersama. 

Pada bulan Juli 2014, Jerman memperkenalkan undang-undang upah minimum yang diamanatkan pemerintah federal berupa Gesetz zur Regelung eines allgemeinen Mindestlohns (Mindestlohngesetz - MiLoG) atau "Undang-undang yang Mengatur Upah Minimum Umum.

Penetapan Upah Minimum di Indonesia Saat Pandemi
Penentuan upah minimum pekerja untuk tahun 2021 ditengah masih berlangsungnya pandemi covid-19, menjadi satu tantangan besar.

Situasi ekonomi makro yang buruk dan dipengaruhi ancaman resesi dunia berkepanjangan akibat runtuhnya rantai pasokan global menjadi faktor penentu signifikan. Ancaman resesi global terburuk sesudah resesi global pasca perang dunia ke-2 tahun 1945, terjadi di depan mata. 

Situasi ekonomi dunia sekarang juga bahkan lebih buruk dibandingkan dengan "the great depression" tahun 1930-1935. Realita perubahan lanskap ekonomi dan politik dunia akibat Pandemi Covid-19 tersebut dan pengaruhnya di dalam negeri menjadi konsideran yang tidak bisa dinafikan. 

Residu persoalan politik elektoral 2019 di Indonesia menjadi faktor non teknis yang menyebabkan eskalasi politik Nasional dan Daerah meningkat ditengah gejolak persoalan ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Dimensi politik dalam penentuan upah minimum 2021 yang diharapkan selesai penetapannya pada tanggal 31 Oktober 2020 menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh pemerintah bersama dewan pengupahan. 

Memperhatikan berbagai konteks permasalahan di atas, dibutuhkan satu pijakan yang sama (common ground) sehingga akan bertemu perspektive bersama untuk menemukan ruas sambung antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.

Berdasar pada Surat Edaran Kemenaker No M/11/HK.04/X/2020, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, maka Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Surat Edaran tersebut menuai resistensi keras dari pihak serikat pekerja. Upaya Dewan Pengupahan di daerah kemudian lantas menjadi kunci untuk mencari ruas sambung. 

Pekerja dan Pengusaha sama-sama berada pada situasi yang tidak ideal. Secara umum dalam situasi keadaan kahar (force majeur) maka tentunya pemerintah memiliki diskresi dengan mempertimbangkan pandangan akademisi, serta pekerja dan pengusaha. 

Situasi krisis ekonomi tentunya membuat banyak sekali perusahaan berada pada posisi menuju pada keadaan pecah (disolven) untuk mengakhiri usahanya. Banyak pengusaha di Indonesia bahkan tidak mampu bertahan dengan upah minimum tahun 2020 akibat terganggunya iklim bisnis global. 

Penentuan Upah Minimum 2021 yang sedianya hanya akan menggunakan KHL saja sebagai tahun basis lima tahunan tentunya belum bisa dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum yang relatif bisa digunakan sebagai pijakan legal dewan pengupahan.

Pentingnya Perhatian Khusus dan Terobosan Kebijakan untuk Meningkatkan Produktifitas Industri  
Salah satu industri yang cukup penting di Indonesia adalah industri tekstil. Indonesia yang merupakan salah satu eksportir produk tekstil dan pakaian terkemuka di dunia perlu mempertimbangkan situasi dan keadaan industri ini khususnya dari sektor tenaga kerja yang diserap. Industri ini telah berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian negara. 

Kontribusi dalam penyediaan lapangan pekerjaan di Indonesia cukup besar tidak kurang dari satu (1) juta pekerjaan. Banyaknya pabrik garment di China yang pindah ke Indonesia serta negara sekitar kita memunculkan banyak peluang merk besar di industri fashion dunia yang memberikan pesanan mereka ke Indonesia. 

Kondisi ini tentu selain merupakan kesempatan emas bagi industri tekstil di Indonesia yang tumbuh 8% juga merupakan tantangan besar di mana para pembeli dari negara maju mengenakan pelbagai syarat standard kualitas industri yang baik termasuk terkait persoalan pekerja. 

Salah satu bentuk perhatian khusus dari pemerintah adalah dengan mempermudah berbagai perizinan dan kemudahan berusaha, serta dukungan untuk menjaga iklim produktifitas usaha dan industri. Pemerintah bisa melanjutkan terobosan kebijakan subsidi upah seperti yang sudah dilakukan sebesar Rp 600 ribu per pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta.

Serikat pekerja baik dari industri tekstil maupun perdagangan perlu melakukan transformasi ke arah bentuk perjuangan yang lebih moderat untuk mensejahterakan pekerja dan keluarga melalui koperasi. Wadah koperasi pekerja lebih bisa memberi manfaat langsung kepada anggota koperasi. 

Pertanyaan sederhana, jika pekerja membutuhkan bahan pokok sebagai kebutuhan dasar, kemana tempat terbaik untuk mereka mendapatkannya selain melalui koperasi pekerja ?

Perjuangan politik memang penting untuk dilakukan, namun tentunya dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan jaman yang semakin maju dan keberlanjutan usaha. Industri di Indonesia telah dan akan memasuki gerbang revolusi industri 4.0 yang akan menggunakan basis internet untuk semua siklus produksi dan usaha (internet of things) dan kecerdasan buatan (artificial inteligent). 

Para pengusaha akan segera beralih dari industri murah (low cost industry) menuju industri cerdas (smart industry) dengan jumlah pekerja minimum. Artinya, saat ini juga merupakan saat yang tepat bagi para pekerja untuk mempersiapkan diri dengan kompetensi yang lebih unggul dan kompetitif di dunia industri cerdas. Para pekerja juga tentunya memiliki kesempatan luas untuk berusaha dengan basis home industry dan UMKM.

Terobosan kebijakan penegakan aturan di internal perusahaan maupun penegakkan hukum di ruang publik oleh pemerintah  beserta aparat keamanan perlu secara cerdas memilih pekerja atau pengusaha yang menjadi spekulan politik transaksional. Sangsi yang tegas diperlukan untuk mereka yang terbukti melakukan politik transaksional dalam penentuan upah minimum maupun melakukan provokasi yang destruktif. Diktum penghasutan maupun penggunaan ujaran kebencian yang sudah diatur dalam sistem hukum di Indonesia harus ditegakkan seadil-adilnya. [TA]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun