Pentingnya Perhatian Khusus dan Terobosan Kebijakan untuk Meningkatkan Produktifitas Industri Â
Salah satu industri yang cukup penting di Indonesia adalah industri tekstil. Indonesia yang merupakan salah satu eksportir produk tekstil dan pakaian terkemuka di dunia perlu mempertimbangkan situasi dan keadaan industri ini khususnya dari sektor tenaga kerja yang diserap. Industri ini telah berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian negara.Â
Kontribusi dalam penyediaan lapangan pekerjaan di Indonesia cukup besar tidak kurang dari satu (1) juta pekerjaan. Banyaknya pabrik garment di China yang pindah ke Indonesia serta negara sekitar kita memunculkan banyak peluang merk besar di industri fashion dunia yang memberikan pesanan mereka ke Indonesia.Â
Kondisi ini tentu selain merupakan kesempatan emas bagi industri tekstil di Indonesia yang tumbuh 8% juga merupakan tantangan besar di mana para pembeli dari negara maju mengenakan pelbagai syarat standard kualitas industri yang baik termasuk terkait persoalan pekerja.Â
Salah satu bentuk perhatian khusus dari pemerintah adalah dengan mempermudah berbagai perizinan dan kemudahan berusaha, serta dukungan untuk menjaga iklim produktifitas usaha dan industri. Pemerintah bisa melanjutkan terobosan kebijakan subsidi upah seperti yang sudah dilakukan sebesar Rp 600 ribu per pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta.
Serikat pekerja baik dari industri tekstil maupun perdagangan perlu melakukan transformasi ke arah bentuk perjuangan yang lebih moderat untuk mensejahterakan pekerja dan keluarga melalui koperasi. Wadah koperasi pekerja lebih bisa memberi manfaat langsung kepada anggota koperasi.Â
Pertanyaan sederhana, jika pekerja membutuhkan bahan pokok sebagai kebutuhan dasar, kemana tempat terbaik untuk mereka mendapatkannya selain melalui koperasi pekerja ?
Perjuangan politik memang penting untuk dilakukan, namun tentunya dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan jaman yang semakin maju dan keberlanjutan usaha. Industri di Indonesia telah dan akan memasuki gerbang revolusi industri 4.0 yang akan menggunakan basis internet untuk semua siklus produksi dan usaha (internet of things) dan kecerdasan buatan (artificial inteligent).Â
Para pengusaha akan segera beralih dari industri murah (low cost industry) menuju industri cerdas (smart industry) dengan jumlah pekerja minimum. Artinya, saat ini juga merupakan saat yang tepat bagi para pekerja untuk mempersiapkan diri dengan kompetensi yang lebih unggul dan kompetitif di dunia industri cerdas. Para pekerja juga tentunya memiliki kesempatan luas untuk berusaha dengan basis home industry dan UMKM.
Terobosan kebijakan penegakan aturan di internal perusahaan maupun penegakkan hukum di ruang publik oleh pemerintah beserta aparat keamanan perlu secara cerdas memilih pekerja atau pengusaha yang menjadi spekulan politik transaksional. Sangsi yang tegas diperlukan untuk mereka yang terbukti melakukan politik transaksional dalam penentuan upah minimum maupun melakukan provokasi yang destruktif. Diktum penghasutan maupun penggunaan ujaran kebencian yang sudah diatur dalam sistem hukum di Indonesia harus ditegakkan seadil-adilnya. [TA]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H