Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menemukan Ruas Sambung dan Strategi Terobosan Dalam Penentuan Upah Minimum 2021

1 November 2020   22:29 Diperbarui: 2 November 2020   06:59 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Upah (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Penetapan Upah Minimum di Indonesia Saat Pandemi
Penentuan upah minimum pekerja untuk tahun 2021 ditengah masih berlangsungnya pandemi covid-19, menjadi satu tantangan besar.

Situasi ekonomi makro yang buruk dan dipengaruhi ancaman resesi dunia berkepanjangan akibat runtuhnya rantai pasokan global menjadi faktor penentu signifikan. Ancaman resesi global terburuk sesudah resesi global pasca perang dunia ke-2 tahun 1945, terjadi di depan mata. 

Situasi ekonomi dunia sekarang juga bahkan lebih buruk dibandingkan dengan "the great depression" tahun 1930-1935. Realita perubahan lanskap ekonomi dan politik dunia akibat Pandemi Covid-19 tersebut dan pengaruhnya di dalam negeri menjadi konsideran yang tidak bisa dinafikan. 

Residu persoalan politik elektoral 2019 di Indonesia menjadi faktor non teknis yang menyebabkan eskalasi politik Nasional dan Daerah meningkat ditengah gejolak persoalan ekonomi yang penuh ketidakpastian.

Dimensi politik dalam penentuan upah minimum 2021 yang diharapkan selesai penetapannya pada tanggal 31 Oktober 2020 menjadi sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh pemerintah bersama dewan pengupahan. 

Memperhatikan berbagai konteks permasalahan di atas, dibutuhkan satu pijakan yang sama (common ground) sehingga akan bertemu perspektive bersama untuk menemukan ruas sambung antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.

Berdasar pada Surat Edaran Kemenaker No M/11/HK.04/X/2020, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, maka Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Surat Edaran tersebut menuai resistensi keras dari pihak serikat pekerja. Upaya Dewan Pengupahan di daerah kemudian lantas menjadi kunci untuk mencari ruas sambung. 

Pekerja dan Pengusaha sama-sama berada pada situasi yang tidak ideal. Secara umum dalam situasi keadaan kahar (force majeur) maka tentunya pemerintah memiliki diskresi dengan mempertimbangkan pandangan akademisi, serta pekerja dan pengusaha. 

Situasi krisis ekonomi tentunya membuat banyak sekali perusahaan berada pada posisi menuju pada keadaan pecah (disolven) untuk mengakhiri usahanya. Banyak pengusaha di Indonesia bahkan tidak mampu bertahan dengan upah minimum tahun 2020 akibat terganggunya iklim bisnis global. 

Penentuan Upah Minimum 2021 yang sedianya hanya akan menggunakan KHL saja sebagai tahun basis lima tahunan tentunya belum bisa dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum yang relatif bisa digunakan sebagai pijakan legal dewan pengupahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun