Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pantau Bantuan Sosial dengan Kritis & Cerdas

16 Mei 2020   23:49 Diperbarui: 17 Mei 2020   05:31 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keprihatinan akibat Pandemi Covid-19 tengah dirasakan oleh semua orang saat ini, utamanya mereka yang termasuk kelompok paling rentan berisiko menerima beban masalah sosial, seperti masyarakat miskin, rentan miskin, dan difabel. Dikotomi antara Kesehatan dan Ekonomi sudah tidak relevan lagi untuk diperdebatkan. Masalah kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Dalam upaya memecahkan masalah sosial ekonomi, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi setiap warganya dengan berbagai skema bantuan sosial.   

Kita perlu memahami prinsip dasar bantuan sosial oleh negara kepada penyintas covid-19 sebelum melakukan pemantauan bantuan sosial. Hal ini penting untuk menentukan strategi pemantauan yang berbeda antara bantauan dari pemerintah dan organisasi non pemerintah atau perorangan.

Bantuan Sosial yang diberikan oleh organisasi non pemerintah atau bantuan individu sifatnya voluntary, sedangkan bantuan sosial dari negara memiliki sifat mandatory sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita. Bantuan sosial  dari negara dalam konteks Pandemi Covid-19 adalah merupakan Kewajiban Negara (State Liability). Strategi pemantauan bantuan pemerintah dilakukan melalui strategi advokasi yang komprehensif. 

Kita pantau bantuan sosial pemerintah sebagai kewajiban pemerintah dengan karakter kritis dan cerdas. Dua karakter dasar ini harus ada dalam strattegi advokasi bantuan sosial. 

Sistem informasi pemantauan bantuan perlu kita kembangkan dengan baik. Setiap kementerian terkait sebagai kepanjangan tangan dari Gugus Tugas di tingkat nasional diwajibkan memiliki sistem informasi untuk dapat diakses oleh publik. Dalam sistem informasi tersebut juga memiliki mekanisme penyampaian komplain (complain mechanism). Salah satu contoh sistem informasi yang bisa kita gunakan adalah melalui situs cekbansos.   

Cari Informasi Tambahan dari Berbagai Sumber Kredibel

dokpri contoh poster bantuan
dokpri contoh poster bantuan
Gambaran Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pemerintah

1. Bantuan Melalui KKS
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu berwujud ATM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan menerima bantuan Rp 200 ribu sebulan lewat ATM Sembako yang bisa dipake untuk beli sembako di toko yang ditunjuk. Bantuan sejak bulan April - Desember 2020 (total 9 bulan : Rp 1.8 juta).

Satu RT ada yang kejatah terdaftar 5 KK, ada yang 3 KK, tidak mesti. Kasus seperti ini mestinya harus dicari bersama solusinya. 

2. Bantuan dengan skema PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) memberi manfaat bantuan Rp 600 ribu per bulan per KK.

3. BLT-Dana Desa
Besaran manfaat BLT Dana Desa Rp 600 ribu per bulan per KK sejak bulan April-Juni 2020 (3 bulan).

Kenali Form Bantuan 

dokpri (contoh formulir pendataan)
dokpri (contoh formulir pendataan)
Kriteria Keluarga Miskin untuk Program BPNT
  1. Luas lantai < 8 m2 per orang
  2. Lantai tanah / bambu / kayu murah
  3. Dinding bambu / rumbiya / kayu murah / tembok tanpa plester
  4. Buang air besar tanpa fasilitas / bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur / mata air tidak terlindungi / sungai / air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar / arang / minyak tanah
  8. Konsumsi daging / susu / ayam hanya 1 kali per minggu
  9. Satu stel pakaian se tahun
  10. Makan 1 - 2 kali sehari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas atau poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK tani berlahan < 500 m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu perbulan
  13. Pendidikan KK tidak sekolah / tidak tamat SD / tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan / barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Catatan :
- Keluarga Penerima Manfaat KKS adalah Keluarga non penerima PKH

5 SKEMA BANTUAN UNTUK UMKM

Pemerintah menyiapkan lima skema untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  Lima skema tersebut adalah 

  1. bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19 diupayakan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
  2. Insentif perpajakan untuk  para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final selama enam bulan,  menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai dari April sampai September 2020 untuk kategori kelompok ini. 
  3. Relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM yang meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
  4. Perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19. 
  5. Pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19.

Kita harus memahami skema bantuan pemerintah secara detail. Pemantauan kita lakukan secara berjenjang sesuai dengan konteks bantuan terssebut. Pastikan bahwa bantuan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat waktu, serta tepat sasaran. 

Kita bisa melakukan assessment mandiri sebagai pembanding dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam situasi pandemi yang penuh ketidakpastian ini tentu dibutuhkan upaya sinkronisasi data antara DTKS dengan data lain. Komunikasikan gap data yang ada dengan otoritas instansi terkait untuk mencari solusi bersama. Kita bisa memanfaatkan seluruh saluran media komunikasi yang ada untuk menjalankan pemantauan secara transparan dan akuntabel.  

Manfaatkan Nomor Layanan Aduan Bansos

Kementerian Sosial menyediakan nomor layanan aduan bansos dengan basis akun bisnis WhatsApp yang telah diprogram untuk auto response. Kita bisa menggunakan nomor layanan aduan ini di +62 811-1022-210


dokpri layanan pengaduan berbasis WhatsApp
dokpri layanan pengaduan berbasis WhatsApp
Kita bisa kirimkan pesan melalui WA di nomor tersebut. Respon awal dari nomor tersebut akan seperti ini :

Terima kasih telah menghubungi Layanan BANSOS COVID-19.

Ketik:

1. Informasi Covid-19

2. Informasi Bantuan Sosial Penanganan Dampak Covid-19

3. Aduan (Senin-Jumat) ⏰ 08.00-18.00 WIB

Bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap di rumah aja dan tidak mudik 🏠

#KemensosHadir
#BersatuLawanCovid19
#BansosLawanCovid19

Pesan dilanjutkan dengan Keterangan Layanan seperti ini :

Terima kasih telah menghubungi Layanan BANSOS COVID-19.

Jam layanan Aduan adalah Senin-Jumat (08.00-17.00 WIB).

Kami akan membalas pesan Anda secepatnya pada jam tersebut.

Salam,

Upaya memantau bantuan sosial dengan segala fitur di atas musti dilengkapi dengan strategi yang lain sesuai inovasi kita secara proaktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun