Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pantau Bantuan Sosial dengan Kritis & Cerdas

16 Mei 2020   23:49 Diperbarui: 17 Mei 2020   05:31 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri (contoh formulir pendataan)

Keprihatinan akibat Pandemi Covid-19 tengah dirasakan oleh semua orang saat ini, utamanya mereka yang termasuk kelompok paling rentan berisiko menerima beban masalah sosial, seperti masyarakat miskin, rentan miskin, dan difabel. Dikotomi antara Kesehatan dan Ekonomi sudah tidak relevan lagi untuk diperdebatkan. Masalah kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Dalam upaya memecahkan masalah sosial ekonomi, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi setiap warganya dengan berbagai skema bantuan sosial.   

Kita perlu memahami prinsip dasar bantuan sosial oleh negara kepada penyintas covid-19 sebelum melakukan pemantauan bantuan sosial. Hal ini penting untuk menentukan strategi pemantauan yang berbeda antara bantauan dari pemerintah dan organisasi non pemerintah atau perorangan.

Bantuan Sosial yang diberikan oleh organisasi non pemerintah atau bantuan individu sifatnya voluntary, sedangkan bantuan sosial dari negara memiliki sifat mandatory sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita. Bantuan sosial  dari negara dalam konteks Pandemi Covid-19 adalah merupakan Kewajiban Negara (State Liability). Strategi pemantauan bantuan pemerintah dilakukan melalui strategi advokasi yang komprehensif. 

Kita pantau bantuan sosial pemerintah sebagai kewajiban pemerintah dengan karakter kritis dan cerdas. Dua karakter dasar ini harus ada dalam strattegi advokasi bantuan sosial. 

Sistem informasi pemantauan bantuan perlu kita kembangkan dengan baik. Setiap kementerian terkait sebagai kepanjangan tangan dari Gugus Tugas di tingkat nasional diwajibkan memiliki sistem informasi untuk dapat diakses oleh publik. Dalam sistem informasi tersebut juga memiliki mekanisme penyampaian komplain (complain mechanism). Salah satu contoh sistem informasi yang bisa kita gunakan adalah melalui situs cekbansos.   

Cari Informasi Tambahan dari Berbagai Sumber Kredibel

dokpri contoh poster bantuan
dokpri contoh poster bantuan
Gambaran Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pemerintah

1. Bantuan Melalui KKS
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu berwujud ATM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan menerima bantuan Rp 200 ribu sebulan lewat ATM Sembako yang bisa dipake untuk beli sembako di toko yang ditunjuk. Bantuan sejak bulan April - Desember 2020 (total 9 bulan : Rp 1.8 juta).

Satu RT ada yang kejatah terdaftar 5 KK, ada yang 3 KK, tidak mesti. Kasus seperti ini mestinya harus dicari bersama solusinya. 

2. Bantuan dengan skema PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) memberi manfaat bantuan Rp 600 ribu per bulan per KK.

3. BLT-Dana Desa
Besaran manfaat BLT Dana Desa Rp 600 ribu per bulan per KK sejak bulan April-Juni 2020 (3 bulan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun