Saya adalah salah satu nasabah asuransi biarpun dengan premi yang tak mahal namun saya sudah membangun angan-angan bila uang saya telah mencapai jumlah yang lumayan banyak menurut ukuran saya yang tak punya banyak uang, dan saya sudah bebas dari kewajiban membayar premi nanti biarpun masih sekitar tujuh tahun lagi.
Demi kelancaran dan demi tepat waktu saya melakukan pembayaran sendiri di sebuah bank swasta terkenal. Sebelum ini premi saya sering ditalangi oleh agen saya namun belakangan agen saya sering telat sehingga di surat tagihan premi tercantum hingga 3 bulan pembayaran yang belum terbayar. Mungkin agen saya banyak kegiatan atau mungkin banyak menalangi premi nasabah rekrutannya sehingga premi saya terlupakan. Saya memaklumi. Akhirnya saya putuskan untuk membayar sendiri premi saya di bank yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.
Pembayaran berjalan lancar hingga sekarang. Namun dua bulan terakhir sebelum saya membayar premi pihak bank mengharus saya mengisi data diri dan menyerahkan fotokopi ktp karena peraturan BI yang baru mengharuskan demikian untuk yang belum mempunyai rekening di bank dimana dilakukannya transaksi. Saya pun menuruti aturan tersebut karena saya memang tak punya rekening di bank tersebut.
Saat saya melakukan pembayaran, teller bank menawarkan usulan agar saya tak mengisi data diri dan menyerah fotokopi ktp lagi saat membayar premi yaitu dengan membuka rekening. Saya pikir biar praktis dan cepat saat membayar premi bila akan jatuh tempo, saya berniat membuka rekening di bank tersebut dengan setoran awal yang cukup ringan bagi saya yang tak punya banyak uang.
Namun niat saya itu harus saya urungkan disertai sedikit kecewa karena pihak bank hanya menerima pembukaan rekening untuk calon nasabah yang punya nomor telepon. Perlu diketahui pihak bank tak memberitahukan syarat itu kepada saya sebelumnya.
Saya heran, apakah saya perlu memasang telepon rumah sedangkan saya tak memerlukannya karena komunikasi jarak jauh saya sudah tercover dengan telepon selular, hanya untuk memenuhi persyaratan pembukaan rekening. Lalu bagaimana dengan gerakan agar masyarakat membudayakan menabung dewasa ini dimana tekhnologi kian mengedepankan kepraktisan sehingga masyarakat sudah jarang memakai telepon rumah? Lalu bagaimana untuk orang-orang yang tak mampu memasang telepon rumah padahal mereka ingin menabung? Bila setiap bank mensyaratkan kepada calon nasabah harus mempunyai telepon rumah sebelum menabung bagaimana gerakan budayakan menabung akan sukses?
Saya tak punya telepon rumah maka saya tak bisa buka rekening di bank itu. Ya sudah, yang penting saya masih bisa bayar premi di bank itu sehingga angan-angan kelak terwujud. Mudah-mudahan.
Jakarta, 20 September 2010
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H