Pandji Pragiwaksono belum selesai berulah. Pada 23 Januari, pukul 00:47 WIB ia bercicit di twitter tentang mengiriman pesan kepada buruh-buruhnya. Bukan terkait heboh pernyataannya soal FPI, pesan itu tentang pekerjaan.
"I just texted my team about work stuff at 00:44 on a Saturday. People think working with me is fun & filled with laughter. Entrepreneur Pandji is very much different with Entertainer Pandji. I push people. Im demanding. And i dont mince words. Plus, i fire people quick," bunyi cuitan Pandji yang saya salin lurus-lurus.
Seperti biasa, pernyataan di media sosial selalu memancing ramai reaksi pro-kontra. Pengamat politik Yunarto Wijaya berada di golongan kontra. Ia bercicit, "Bingung, ada pengusaha bangga galak, gampang mecat orang & bisa nyuruh anak buahnya diatas jam 12 malam... Letak inspirasinya dimana?"
Orang mungkin berpikir, "Ah, Yunarto kontra hanya karena berseberangan sikap politik dengan Panji." Bisa jadi begitu. Tetapi terlepas apapun motif Yunarto, saya mendukung sikap sinisnya merespon Pandji. Sebagai bagian dari kelas pekerja, saya berantipati terhadap karakter majikan yang semau-maunya memperlakukan buruh.
Saya duga buruh yang Pandji maksud dalam cuitannya adalah karyawan Wongsoyudan. Di instagram, Panji pernah mengumumkan Wongsoyudan Pratama Indonesia, yang ia sebut sebagai "perusahaan gue" membuka lowongan kerja.
Situs appollo.io menerangkan Wongsoyudan Pratama Indonesia sebagai perusahaan terkait komedi di bawah merek Comika, berbisnis talent management dan event promotor. Laman Wongsoyudan di situs itu juga menampilkan data buruh yang berjumlah lima orang termasuk pemilik (Co-Founder merangkap CEO). Posisi empat orang lain adalah Marketing Strategist, Project Officer, Talent Business Manager Pandji Pragiwaksono, dan Finance Accounting Officer.
Dari komposisi tersebut, saya yakin 3 orang (Project Officer, Talent Business Manager Pandji Pragiwaksono, dan Finance Accounting Officer) berstatus buruh tetap atau kontrak penuh waktu. Posisi yang bisa dikerjakan pekerja paruh-waktu hanya marketing strategist.
Buruh tetap ataupun buruh kontrak penuh waktu tidak bisa seenaknya diminta bekerja di luar waktu kerja regular mereka. Apalagi jika mereka diminta harus stand by kapan saja Pandji menginginkan mereka berkerja, termasuk di ujung malam Minggu/dini hari seperti cuitan Pandji.
UU Ketenagakerjaan (Pasal 78 ayat (1)) mengatur: "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu."
Demikian pula  diatur di dalam Kemenakertrans (No 102/2004), pasal 6 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Dinyatakan, "(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan; (2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha."