Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pansus Skandal Buron Djoko Tjandra Itu Wajib, Kecuali ...

16 Juli 2020   15:13 Diperbarui: 18 Juli 2020   15:46 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu kita perlu mengapresiasi janji Polri bahwa pemeriksaan terhadap Prasetyo Utomo -- saat ini dalam penahanan 14 hari oleh Propam Polri dan sudah dicopot Kapolri dari jabatannya -- diarahkan untuk pengembangan temuan keterlibatan aktor-aktor lain. Tetapi perlu pula diingat, skandal kaburnya Djoko Tjandra tidak hanya berkaitan dengan surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetyo Utomo.

Pada Juni 2009, 11 tahun lalu, Djoko Tjandra kabur ke Papua New Guinea sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung. Itu berarti Djoko Tjandra memiliki pembisik di lingkungan Mahkamah Agung.

Terungkap pula, nama Djoko Tjandra hilang dari data base Red Notice Interpol sejak 2014. Red notice adalah permintaan menahan sementara tersangka atau orang yang masuk daftar pencarian orang. Di Indonesia, badan yang mengurusi red notice adalah NCB-Interpol Indonesia yang berada dalam lingkup Divisi Internasional Polri.

Kepada Menko Polhukam Mahfud MD, pihak NCB-Interpol Indonesia mengatakan menghapus nama Djoko Tjandra dari data base red notice karena pada 2014 Kejaksaan Agung tidak mengajukan surat perpanjangan. Sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung berpendapat, menurut mekanisme yang mereka pahami, tidak perlu ada pengajuan perpanjangan red notice. Selama burunon belum tertangkap, red notice tetap berlaku.

On-Off status DPO Djoko Tjandra di Ditjen Imigrasi -- yang merespon permintaan Polri dan Kejagung -- bisa jadi indikator tarik-menarik antara kepentingan penegakan hukum dengan operasi mafia hukum. Atau jangan-jangan tarik-ulur status itu karena Djoko Tjandra dijadikan ATM?

Coba perhatian ikat-lepas status Djoko Tjandra di keimigrasian berikut:[3]

  • 24 April 2008: pengajuan pencekalan Djoko Tjandra oleh KPK, berlaku 6 bulan;

  • 10 Juli 2009: penerbitkan red notice Djoko Tjandra oleh NCB-Interpol;

  • 29 Maret 2012: permintaan pencekalan Djoko Tjandra dari Kejagung, berlaku 6 bulan;

  • 12 Februari 2015: permintaan DPO Djoko Tjandra oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia;

  • 4 Mei 2020: Informasi dari Sekretaris NCB-Interpol bahwa nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data red notice sejak tahun 2014. 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun