Tetapi bukankah postur industri Indonesia kini kian besar proporsi sektor tersiernya? Fleksibilitas waktu dan tempat sangat cocok diterapkan di sektor tersier.
Kenyataanya bahwa ketika menyusun rancangan UU Cipta Kerja, pemerintah hanya copy-paste fleksibilitas kontrak dan fleksibilitas upah, dua unsur fleksibilitas yang sangat merugikan buruh, dan sebaliknya mencampakkan unsur fleksibilitas waktu kerja membuktikan bahwa pernyataan para pembesar negeri tentang semangat mensejahterakan buruh dalam UU Cipta Kerja adalah gelembung sabun belaka.
Kunjungi Koleksi artikel UU Cipta Kerja dan PerBURUHan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!