Rumusan ringkas penghapusan pasal sejumlah UU marak dalam draft terakhir UU Cilaka. Sering penghapusan pasal tersebut tidak menghilangkan ketentuan, melainkan hanya memindahkannya ke pasal lain. Misalnya dalam pengaturan tenaga kerja asing, beberapa ketentuan yang dihapus sebenarnya digabungkan ke pasal lain.
Tetapi Pasal 59 UU 13/2003 benar-benar dihilangkan. Bukan cuma redaksionalnya. Ketentuan yang membatasi atau mengatur syarat-syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memang ditiadakan.
Pasal 59 UU 13/2003 berperan membatasi keberadaan buruh kontrak. Ayat (1) pasal ini berbunyi:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau Â
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dengan dihapuskannya pasal ini--dan sama sekali tidak diatur dalam pasal lain--, draft UU Cilaka membuka ruang bagi pengusaha bisa mempekerjakan buruh kontrak untuk semua jenis pekerjaan.Â
Jadi kalau dahulu para penjahit di pabrik garmen wajib berstatus buruh permanen (standar employment), maka jika penghapusan Pasal 59 UU 13/2003 dalam draft UU Cilaka diterima DPR, para penjahit yang merupakan pekerjaan pokok--bukan pekerjaan sekali selesai--dalam pabrik garmen bisa berstatus buruh kontrak selamanya.
Sebagian catatan, ada pula hal positif yang diperkenalkan dalam draft UU Cilaka--perlu diakui juga aspek progresifnya-- yaitu ketentuan tentang adanya uang kompensasi terhadap buruh kontrak yang berakhir masa kontraknya.
Dahulu ketentuan kompensasi seperti ini tidak ada. Buruh yang berakhir kontraknya, pergi begitu saja. Pemberian kompensasi bergantung kepada kebijakan subjektif perusahaan.Â
Padahal buruh membutuhkan jaring pengaman ketika kontrak kerjanya berakhir. Kini, adanya ketentuan tentang kompensasi berakhirnya kontrak melindungi buruh NSE dari income insecurity. Hanya saja tidak diatur tegas berapa nilai kompensasi tersebut (setara berapa bulan upah).
Kembali ke isi merugikan, acaman lain yang tidak kalah membahayakannya bagi jaminan pekerjaan adalah perubahan Pasal 66 UU 13/2003. Hal ini senapas dengan penghapusan Pasal 59.