Salah satu kecemasan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja--demi tidak terdengar negatif, Cilaka, pemerintah mengubah sebutan populernya jadi UU Cipta Kerja--adalah Indonesia sungguh masuk era regim fleksibilitas pasar tenaga kerja. Kecemasan ini beralasan sebab memang demikian yang diwacanakan pemerintah. Akhirnya, menjadi tergenapilah kecemasan tersebut setelah draft terakhir UU Cilaka diserahkan pemerintahkan ke DPR.
Tentu saja pada setiap rancangan UU dan UU sah berlaku pula pepatah tak ada gading yang tak retak. Setiap UU selalu berdampak menguntungkan kelompok masyarakat tertentu dan merugikan yang lainya.Â
Setiap UU selalu memiliki bagian yang menguntungkan dan bagian-bagian yang merugikan suatu kelompok masyarakat. Demikian pula dengan rangkaian ketentuan dalam UU Cilaka.
Draft UU Cilaka ini mengandung di dalamnya empat karakter fleksibilitas pasar tenaga kerja: waktu, upah, kontrak, dan tempat.Â
Terdapat pasal-pasal yang bersifat regulatif, memberikan proteksi terhadap para pekerja  non-standard employment (NSE) tetapi juga sebaliknya deregulatif, menanggalkan perlindungan terhadap umumnya kelas pekerja Indonesia dengan membuka peluang bagi peralihan bentuk-bentuk hubungan kerja standar menjadi non-standard.
Soal mengapa buruh mencemasi NSE sudah saya ulas dalam artikel "Omnibus Law "Cilaka" Ubah Cara Kita Kenalan."Â
Sementara fleksibilitas upah yang pengaturannya dalam UU Cilaka akan sangat memelaratkan buruh usaha mikro dan kecil serta sektor padat karya sudah saya ulas sedikit dalam "Omnibus Law, Upah Buruh Usaha Kecil Cuma Separuh UMP?"
Dalam konteks fleksibilitas kontrak, dua ancaman paling membahayakan dari draf UU Cilaka adalah deregulasi buruh kontrak dan outsourcing. Dalam perundang-undangan Indonesia, buruh kontrak (temporary job) disebut buruh dengan perjanjian waktu kerja tertentu. Sementara buruh outsourcing disebut buruh alih daya.
Ancaman bakal maraknya perubahan status hubungan kerja menjadi temporary job nyata dalam draft UU Cilaka dengan dihapuskannya pasal 59 dalam UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Ketentuan Pasal 59 dihapus." Demikian ringkas bunyi butir ke-12 Â pada Bab IV Bagian Kedua draft terakhir UU Cipta Kerja yang mengatur soal ketenagakerjaan.