Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, Upah Buruh Usaha Kecil Cuma Separuh UMP?

15 Februari 2020   12:32 Diperbarui: 19 Februari 2020   23:00 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh Tolak Upah Murah | Seri Omnibus Law Cipta Kerja [Republika.co.id]

Syukurlah, akhirnya saya dapatkan salinan draf terakhir Omnibus Law Cilaka, Cipta Lapangan Kerja atau yang sudah pemerintah ubah nama populernya menjadi UU Cipta Kerja. Membaca sepintas 1284 halaman draf ini (termasuk bagian penjelasan), kecemasan saya agak berkurang.

Kemarin-kemarin saya mengkhawatirkan undang-undang ini adalah deregulasi putus asa---sebuah regulasi bisa bersifat regulatif, bisa pula deregulatif---yang mengabdi kepada kepentingan masuknya investasi asing yang diyakini rezim menjadi satu-satunya tuhan penyedia lapangan kerja.

Membaca sepintas, kepentingan utama undang-undang babon ini lebih berupa tumbuhnya investasi di dalam negeri dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah. Artinya upaya mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dititikberatkan pada tumbuh kembang kewirausaan dari rakyat itu sendiri. Ini bagus.

Selain banyak kemudahaan diberikan, banyak pula pasal-pasal yang mengatur ketat agar investasi tidak liberal ugal-ugalan sehingga mengancam kemaslahatan rakyat banyak, termasuk sejumlah pasal yang mengatur hak kelompok-kelompok rakyat atas ruang dan menggungat kebijakan pembangunan dan investasi yang merugikan mereka.

Meskipun begitu, tidak terhindarkan masih banyak kecemasan timbul oleh pasal-pasal spesifik, salah satunya tentang jaminan atas kesejahteran buruh---fokus bahasan kita pada kesempatan ini. Selain bisa bikin melarat, pengaturan batas minimum upah yang diskriminatif di antara sektor dan jenis usaha dapat berdampak menciptakan jenis kesenjangan baru, yaitu antara sektor buruh kerah biru.

Padal Bab IV tentang Ketenagakerjaan, UU Cilaka mengatur  perubahan, penambahan, dan pengurangan isi tiga undang-undang terkait, yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Salah satu yang mencemaskan saya adalah aturan tentang upah buruh sektor padat karya dan Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 88 E draft UU Cilaka menyatakan,

(1) Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh industri padat karya, pada industri padat karya ditetapkan upah minimum tersendiri.

(2) Upah minimum pada industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Upah minimum pada industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum padat karya dan formula tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara pasal 90B berbunyi:

(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di atas angka garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan mengenai kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah minimum yang diatur dalam pasal 88 C ayat (2) adalah upah minimum provinsi sebagaimana sudah dikenal selama ini, yaitu ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman dengan formula perhitungan upah UM t+1 = UMt + (UMt x %Pet).

Ketentuan dalam pasal 88E dan 90B draft UU Cilaka jelas memberi sinyal upah buruh di sektor padat karya dan UMK akan lebih rendah dibanding UMP umumnya.

Formula UMP khusus sektor padat karya baru akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah. Tetapi untuk UMK, sudah dengan tegas dinyatakan, tidak boleh lebih rendah dari angka garis kemiskinan.

Semua teorikus terkemuka tentang pembentukan harga tenaga kerja, terutama Marx dan Ricardo sama-sama bersepakat bahwa tingkat upah akan berkisar di tingkat minimum. Di sejumlah negara dengan kekuatan serikat buruh cukup signifikan, tingkat upah terjaga sedikit lebih baik dari tingkat minimum karena daya tekan serikat buruh. Sementara di negara-negara dengan daya tawar pekerja rendah, seperti Indonesia, intervensi negara berupa regulasi batas bawah upah minimum berperan sangat penting.

Ketika negara menetapkan tingkat upah tidak boleh lebih rendah dari garis kemiskinan, maka demikianlah harga tenaga kerja (upah) akan berkisar---hanya sedikit lebih tinggi---di angka tersebut.

Di DKI Jakarta, garis kemiskinan per Maret 2019 adalah Rp 637.260,- per kapita. (1) Nilai ini sangat jauh lebih rendah UMP sebesar Rp 4,2 juta. (2) Jika pun diasumsikan, garis kemiskinan yang dipakai adalah per rumah tangga, dengan rata-rata anggota rumah tangga penduduk DKI sebesar 3,77 orang (3), maka upah buruh usaha mikro dan kecil di DKI Jakarta hanya akan sebesar Rp 2,2 juta. Hanya sekitar separuh dari UMP. Bayangkan saja jika garis kemiskinan yang dimaksud UU Cilaka ini adalah garis kemiskinan individu.

Bisa dimaklumi jika pemerintah berupaya keras mendorong pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah, baik sebagai kanal bagi self-employed, pun untuk memperbesar kapasitas permintaan tenaga kerja. Termasuk di dalam upaya tersebut adalah memberi insentif berupa kebebasan dari kewajiban membayar upah buruh pada tingkat normatif atau normalnya.

Pada 1980-1990an, ketika oleh ketatnya persaingan akibat globalisasi menyebabkan negara-negara di Eropa beralih ke rezim pasar tenaga kerja fleksibel, sejumlah negara seperti Belanda mengambil model regulated flexibility---negara-negara lain memilih partially de-regulated Flexibility, partially regulated flexibility, dan  mainly unregulated flexibility---tujuannya bukan cuma agar pasar tenaga kerja negeri itu lebih manis (kompetitif) bagi investasi modal internasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan kewirausahaan rakyat dan self-employed (di banyak negara, usaha kecil dalam skala tertentu tidak dibedakan dengan self-employed). (4)

Bahkan negara Komunis seperti Cuba, sejak Raul Castro menggantikan Fidel, reformasi ekonomi dengan mendorong lebih jauh pertumbuhan usaha kecil dan menengah sedang  gencar-gencarnya. Meski tentu saja dilakukan dengan berhati-hati agar tidak menciptakan jurang kesejahteraan di tengah rakyat. (5, 6, 7)

------

Kumpulan artikel perBURUHan

------

Adalah baik pemerintahan Jokowi berusaha menciptakan lapangan kerja---atau dalam istilah UU Cipta Kerja: menciptakan pemerataan hak---melalui strategi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi tidak bisa demi hal tersebut, kelas pekerja dikorbankan.

Karena itu, jika ketentuan upah buruh sektor padat karya dan UMK dalam UU Cilaka ini diterima, dibutukan sejumlah kebijakan pelengkap sebagai kompensasi bagi rendahnya tingkat upah buruh. Kebijakan kompensasi tingkat upah ini bisa berupa perluasan manfaat program-program jaring pengaman sosial bagi buruh UMK dan sektor padat karya.

Dalam draft terakhir UU Cipta Kerja, pada Bab Ketenagakerjaan  diatur pula terkait Program Jaminan Sosial. Beberapa bentuk jaminan sosial mensyaratkan iuran reguler dari buruh, misalnya pada program jaminan kehilangan pekerjaan. Sebagai bentuk kompensasi atas rendahnya upah, pemerintah seharusnya menanggung penuh kewajiban iuran buruh sektor padat karya dan UKM pada berbagai macam program jaminan sosial.

Bahkan jaminan sosial tersebut perlu diperluas, misalnya dengan subsidi tabungan pendidikan anak, kartu transportasi gratis, dan banyak lagi.

Prinsipnya, kekurangan upah yang diterima buruh UMK dan sektor padat karya (dibandingkan upah normal) harus mendapat kompensasi setimpal. Draft terakhir UU Cipta Karya tidak secara tegas mengatur hal ini.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun