Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

"Kode Keras" Ahok soal Tawaran Menteri

19 Juli 2019   03:02 Diperbarui: 19 Juli 2019   17:12 7882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama [Detik.com]

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masih tokoh idola banyak orang. Mereka mengusung namanya sebagai calon menteri di pemerintahan periode kedua Joko Widodo.

PSI, misalnya. Para pengurus partai anak-anak muda berpikiran maju itu sangat ingin Ahok jadi menteri Joko Widodo. Begitu yang kita dengar dari Rian Ernest, politisi muda Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta ("Menilai Ahok Layak Jadi Menteri Jokowi, Ini Alasan PSI DKI", tempo.co. 16/7/2019).

Tetapi andai Jokowi kelak benar-benar menawar jabatan menteri, apakah Ahok tertarik dan menerima?

Saat menjadi pembicara di Gereja Reformed Injili Indonesia di Kalimantan, 12 Juli lalu, Ahok menjawab pertanyaan tentang ini secara tidak langsung. Ia menyampaikannya melalui kisah yang mengandung clue cukup jelas.

Ahok memang bercerita, banyak rekan menawarkan pekerjaan di sektor swasta dengan gaji menggiurkan berstandar internasional. Dibandingkan gaji pejabat publik, pendapatan dari sektor swasta jauh lebih tinggi.

"Jadi pejabat itu payah, nggak ada duitnya. Ini pun.... Kalau saya jadi pejabat lagi, kayaknya malas sebagai pribadi, malas. Kalau kita bisa penghasilan USD 1 juta setahun, naik mobil semua miliaran, kamu masih mau jadi pejabat, dicaci maki, dikafir-kafirin, dicari-cari salah, mau dipenjara," kata Ahok ("Ahok soal Jadi Pejabat Lagi: Saya Investasi di Politik sampai Dipenjara", Detik.com. 18/7/2019).

Basuki Tjahaja Purnama [Detik.com]
Basuki Tjahaja Purnama [Detik.com]

Tetapi Ahok kemudian mengakui jika oleh permenungan panjang dirinya sadar tak punya passion menjadi pengusaha atau bekerja di sektor privat. Ini clue pertama.

Petunjuk paling kuat disampaikan Ahok dengan perumpamaan berinvestasi. Ia bercerita, dirinya sering bertanya kepada para pengusaha, apakah setelah berinvestasi besar dalam satu bidang usaha yang seusai hasrat, mereka pernah tiba-tiba memutuskan membuang investasi itu, berganti ke bidang usaha lain? Tidak! Ahok menjawabnya sendiri.

Ahok lantas menjelaskan, keterlibatannya dalam politik adalah investasi besar yang dilakukannya dengan senang hati. Termasuk di dalam biaya investasi itu adalah ia harus menjalani masa mendekam dalam penjara.

Dengan jawaban itu, kita boleh memastikan, Ahok akan menjawab ya jika Presiden Jokowi menawarinya jabatan menteri.

Pertanyaan selanjutnya, apakah Ahok memenuhi syarat jadi menteri setelah kasus hukum bernuansa politik menyebabkan ia dipenjara?

Ahli hukum dan tata negara, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, salah satu syarat menjadi menteri adalah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal 22 diatur, menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih ("Peluang Ahok Tertutup Jadi Calon Menteri Jokowi, Ini Penyebabnya" Tribunnews.com. 13/7/2019).

Meskipun Ahok hanya divonis 2 tahun penjara, ancaman hukuman dalam Pasal 156 huruf a KUHP yang menjeratnya adalah selama-lamanya 5 tahun.

Artinya, jika syarat dalam UU 39/2008 berlaku mutlak, Ahok tidak bisa diangkat jadi menteri.

Yah, begitulah. Masyarakat yang kelewat sensi soal agama, dan Ahok yang kurang bisa mengontrol ucapannya sudah membuat bangsa ini merugi. Kita jadi tak bisa memanfaatkan kapasitas Ahok untuk ikut mengurus negara dengan menjadi menteri Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun