Dengan jawaban itu, kita boleh memastikan, Ahok akan menjawab ya jika Presiden Jokowi menawarinya jabatan menteri.
Pertanyaan selanjutnya, apakah Ahok memenuhi syarat jadi menteri setelah kasus hukum bernuansa politik menyebabkan ia dipenjara?
Ahli hukum dan tata negara, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, salah satu syarat menjadi menteri adalah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal 22 diatur, menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih ("Peluang Ahok Tertutup Jadi Calon Menteri Jokowi, Ini Penyebabnya" Tribunnews.com. 13/7/2019).
Meskipun Ahok hanya divonis 2 tahun penjara, ancaman hukuman dalam Pasal 156 huruf a KUHP yang menjeratnya adalah selama-lamanya 5 tahun.
Artinya, jika syarat dalam UU 39/2008 berlaku mutlak, Ahok tidak bisa diangkat jadi menteri.
Yah, begitulah. Masyarakat yang kelewat sensi soal agama, dan Ahok yang kurang bisa mengontrol ucapannya sudah membuat bangsa ini merugi. Kita jadi tak bisa memanfaatkan kapasitas Ahok untuk ikut mengurus negara dengan menjadi menteri Jokowi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H