Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bisakah Tuti Kasus Terakhir? Membela Diri dari Pelecehan, TKI Dieksekusi Mati

31 Oktober 2018   02:47 Diperbarui: 31 Oktober 2018   08:19 1775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musim berduka belum hendak beralih. Setelah rangkaian bencana gempa bumi, kecelakaan pesawat, satu lagi kabar pedih menyapa. Pada 29 Oktober, Tuti Tursilawati, buruh migran Indonesia di Arab Saudi dieksekusi mati. Ia telah divonis hukuman mati pada 2011 lampau. Tuti dituduh membunuh majikan Arabnya.

Menurut pemerintah, yang terus berusaha memberikan bantuan hukum selama 7 tahun ini, Tuti hanya membela diri.

Tuti kerab dilecehkan majikan, seorang pria tua Arab bernama Suud Malhaq Al Utibi yang tinggal di kota Thaif yang berjarak 87 kilometer sebelah timur Kota Mekah.

Tidak tahan terus diperlakukan kurang ajar, Tuti berusaha melawan. Pada 11 Mei 2010, dalam upaya membela diri, Tuti  memukul si tua mesum Suud Malhaq Al Utibi dengan sebilah kayu. Makhluk jahiliah itu tewas.

Pada 2011, pengadilan Arab Saudi memvonis Tuti bersalah, mengganjarnya hukuman mati.

Selama ini pemerintah Indonesia tidak diam  saja. Beragam upaya telah dilakukan, melalui jalur hukum pun diplomasi.

Berikut sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia, sejak masa Presiden SBY (2011) hingga masa Presiden Joko Widodo.

  1. Permohonan banding, dilakukan 3 kali, semuanya diloloskan namun pengadilan banding tetap menjatuhkan vonis hukum mati.
  2. Pengajuan Peninjauan kembali (PK), dilakukan dua kali. Sekali ditolak, sekali lolos. Namun PK yang lolos berujung keputusan hukuman mati pula.
  3. Selain upaya hukum, pemerintah juga terus melakukan lobi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan Presiden Joko Widodo pada 2016 telah menyurati Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, mohon keringanan hukuman bagi Tuti. Sia-sia.

Berharap ini yang terakhir 

Semenjak 2011, setelah pelaksanaan hukuman pancung kepada TKI Ruyati, pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Pada masa Presiden Joko Widodo, Menaker Hanif Dhakiri mengeluarkan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 tahun 2015 yang menghentikan dan melarang pengiriman buruh migran asisten rumah tangga PRT ke 21 negara kawasan Timur Tengah. Hingga kini moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi masih berlaku.

Selama masa itu Pemerintah Indonesia terus membangun dialog dengan pemerintah Arab Saudi, berunding untuk menemukan mekanisme terbaik kontrak kerja TKI di Arab Saudi agar kasus-kasus serupa tak lagi terjadi.

Selama ini salah satu hambatan dalam perlindungan TKI di Arab Saudi adalah sistem Kafalah yang membatasi negara campur tangan urusan dalam rumah warga negaranya.

Pihak kedutaan Indonesia di Arab Saudi tidak bisa segera bertindak melindungi TKI yang melaporkan kekerasan atau mengecek kondisi TKI sebab untuk bisa masuk ke rumah keluarga di Arab Saudi harus dengan pendampingan polisi dan sepertinya cukup bertele-tele.

Oktober ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mencapai kata sepakat, menandatangani MoU sistem baru yang disebut Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran.

Terdapat perbaikan mekanisme yang cukup besar dengan sistem satu kanal. Berikut adalah poin-poin yang diharapkan dapat lebih melindungi buruh migran di Arab Saudi:

  • Kontrak kerja tidak dilakukan antara buruh migran dengan majikan perseorangan (kafalah), melainkan antara buruh migran dengan perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi (syarikah).
  • Calon buruh migran  harus mengikuti pelatihan dan memiiki sertifikat kompetensi.
  • Pendaftaran dilakukan di Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah, bukan melalui PJTKI.
  • Gaji bersih minimum 400 dolar AS, dibayarkan setiap akhir bulan.
  • Pembayaran gaji melalui rekening bank atas nama pekerja.
  • Jam kerja per hari maksimal 10 jam.
  • Buruh berhak tinggal di asrama yang disediakan oleh syarikah kecuali untuk jabatan Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care.
  • Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.
  • Buruh migran juga memiliki hak berkomunikasi dengan keluarga/kerabat/perwakilan RI, hak beribadah
  • Buruh migran memegang sendiri paspor/dokumen identitas diri.
  • Buruh migran diikutsertakan asuransi yang menanggung kecelakaan kerja dan kesehatan.
  • Buruh migran berhak atas fasilitas kepulangan setelah selesai kontrak atau situasi darurat.
  • Majikan wajib memberikan akomodasi dan konsumsi yang layak, istirahat saat sakit dan biaya pengobatan.

Dengan mekanisme seperti ini diharapkan ada perbaikan kondisi kerja dan peningkatan keselamatan buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

Meski MoU sudah ditandatangani, tidak serta merta moratorium pengiriman buruh migran dicabut.

Pemerintah Indonesia terlebih dahulu akan melakukan uji coba selama 6 bulan dengan pengiriman 30.000 TKI untuk enam jabatan saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper. Penempatan para buruh migran di masa uji coba ini juga dibatasi hanya di 6 kota, yaitu Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.

Semoga sistem baru ini memberikan dampak nyata dan kasus-kasus pilu yang menimpa buruh migran Indonesia di Arab Saudi berakhir sampai di Tuti Tursilawati.

Jangan pula lupa, Arab Saudi bukan satu-satunya negeri pembunuh TKI. Sepanjang 2018 saja sudah 34 TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia. Bisakah dibicarakan juga dengan pemerintah Malaysia agar sungguh-sungguh ada perbaikan mekanisme perlindungan TKI di sana?

Perlu juga kita sadari, kematian para TKI tidak semata-mata karena jahatnya para majikan di negeri rantau. Sebelum kita benar-benar berhasil menjadikan negeri ini layak mensejahterakan sebesar-besarnya rakyat, ratusan ribu anak negeri akan mengejar kesejahteraan di perantauan yang asing, sekalipun membahayakan hidup mereka.

Maka yang paling penting adalah pemerintah jangan lelah berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat agar lapangan pekerjaan tersedia; juga memajukan pertanian di pedesaan agar rakyat dapat hidup sejahtera dari lahan yang dimiliki, tak harus berburu sesuap nasi ke negeri orang.

Bagaimanapun, ekspor TKI tidak pantas dijadikan target capaian. Pengiriman buruh kerah biru ke luar negeri harusnya semata-mata kanal darurat, sekedar saluran untuk meredakan ketegangan antara melimpahnya angkatan kerja dengan keterbatasan lapangan kerja.

Pekerjaan pokok pemerintah tetaplah memastikan sumber daya ekonomi dalam negeri dapat menghidupi seluruh rakyat. Jika toh harus mengirimkan tenaga kerja ke luar, sebaiknya mereka buruh kerah putih berupah tinggi.

Tentu saja kita paham ini bukan pekerjaan ringan bagi pemerintah. Namun dengan kerja keras, konsisten, dan taat pada cita-cita Trisakti, kita percaya pemerintahan Joko Widodo dapat meletakan landasan menuju perwujudannya.

Sebagai bukti komitmen pemerintah, alangkah manisnya jika Menteri Hanif saban tahun memaparkan perkembangan perbandingan antara jumlah buruh migran kerah biru dengan pekerja dalam negeri. Kian kecil tingkat perbandingannya, kian sukses pemerintahan Joko Widodo.

Semoga kelak cara pandang terhadap buruh sebagai komoditi peraup devisa menjadi bagian dari masa lalu.

Sumber:

  1. Merahputih.com (17/10/2018) "Pemerintah Tegaskan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Masih Berlaku." 
  2. Liputanbmi.com (11/10/2018) "Menaker Arab Saudi Sebut Pengiriman PRT Indonesia Akan Segera Dibuka."
  3. Detik.com (30/10/2018) "SBY dan Jokowi Lobi Raja Salman, TKI Tuti Tetap Dieksekusi Mati."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun