Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bisakah Tuti Kasus Terakhir? Membela Diri dari Pelecehan, TKI Dieksekusi Mati

31 Oktober 2018   02:47 Diperbarui: 31 Oktober 2018   08:19 1775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tuti Tursilawati, semoga korban terakhir [Diolah dari liputanbmicom]

Selama masa itu Pemerintah Indonesia terus membangun dialog dengan pemerintah Arab Saudi, berunding untuk menemukan mekanisme terbaik kontrak kerja TKI di Arab Saudi agar kasus-kasus serupa tak lagi terjadi.

Selama ini salah satu hambatan dalam perlindungan TKI di Arab Saudi adalah sistem Kafalah yang membatasi negara campur tangan urusan dalam rumah warga negaranya.

Pihak kedutaan Indonesia di Arab Saudi tidak bisa segera bertindak melindungi TKI yang melaporkan kekerasan atau mengecek kondisi TKI sebab untuk bisa masuk ke rumah keluarga di Arab Saudi harus dengan pendampingan polisi dan sepertinya cukup bertele-tele.

Oktober ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mencapai kata sepakat, menandatangani MoU sistem baru yang disebut Sistem Penempatan Satu Kanal pekerja migran.

Terdapat perbaikan mekanisme yang cukup besar dengan sistem satu kanal. Berikut adalah poin-poin yang diharapkan dapat lebih melindungi buruh migran di Arab Saudi:

  • Kontrak kerja tidak dilakukan antara buruh migran dengan majikan perseorangan (kafalah), melainkan antara buruh migran dengan perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi (syarikah).
  • Calon buruh migran  harus mengikuti pelatihan dan memiiki sertifikat kompetensi.
  • Pendaftaran dilakukan di Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah, bukan melalui PJTKI.
  • Gaji bersih minimum 400 dolar AS, dibayarkan setiap akhir bulan.
  • Pembayaran gaji melalui rekening bank atas nama pekerja.
  • Jam kerja per hari maksimal 10 jam.
  • Buruh berhak tinggal di asrama yang disediakan oleh syarikah kecuali untuk jabatan Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care.
  • Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.
  • Buruh migran juga memiliki hak berkomunikasi dengan keluarga/kerabat/perwakilan RI, hak beribadah
  • Buruh migran memegang sendiri paspor/dokumen identitas diri.
  • Buruh migran diikutsertakan asuransi yang menanggung kecelakaan kerja dan kesehatan.
  • Buruh migran berhak atas fasilitas kepulangan setelah selesai kontrak atau situasi darurat.
  • Majikan wajib memberikan akomodasi dan konsumsi yang layak, istirahat saat sakit dan biaya pengobatan.

Dengan mekanisme seperti ini diharapkan ada perbaikan kondisi kerja dan peningkatan keselamatan buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

Meski MoU sudah ditandatangani, tidak serta merta moratorium pengiriman buruh migran dicabut.

Pemerintah Indonesia terlebih dahulu akan melakukan uji coba selama 6 bulan dengan pengiriman 30.000 TKI untuk enam jabatan saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper. Penempatan para buruh migran di masa uji coba ini juga dibatasi hanya di 6 kota, yaitu Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.

Semoga sistem baru ini memberikan dampak nyata dan kasus-kasus pilu yang menimpa buruh migran Indonesia di Arab Saudi berakhir sampai di Tuti Tursilawati.

Jangan pula lupa, Arab Saudi bukan satu-satunya negeri pembunuh TKI. Sepanjang 2018 saja sudah 34 TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia. Bisakah dibicarakan juga dengan pemerintah Malaysia agar sungguh-sungguh ada perbaikan mekanisme perlindungan TKI di sana?

Perlu juga kita sadari, kematian para TKI tidak semata-mata karena jahatnya para majikan di negeri rantau. Sebelum kita benar-benar berhasil menjadikan negeri ini layak mensejahterakan sebesar-besarnya rakyat, ratusan ribu anak negeri akan mengejar kesejahteraan di perantauan yang asing, sekalipun membahayakan hidup mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun