Jadi ketika menjadi anggota, dan dengan itu wajib membayar iuran, anggota partai politik berhak mendapatkan laporan rutin aktivitas parpol dan anggota DPR, serta dimintai pendapat tentang isu-isu strategis yang sedang jadi polemik.
Saya belum sempat melihat isi dalam aplikasi @GalangPerjuangan Gerindra karena menggunakan aplikasi telegram. Tetapi harapan saya serupa seperti aplikasi Kartu Sakti PSI.
Dalam websitenya, PSI memberi keterangan bahwa berapapun jumlah Kartu Sakti yang dimiliki seseorang, dan apapun kelasnya, Classic yang hanya Rp 25 ribu atau VVIP yang satu mliar rupiah per tahun, tiap-tiap anggota PSI hanya memiliki 1 hak pilih dalam pengambilkan keputusan parpol.
Artinya setiap anggota memiliki hak terlibat dalam pengambilan keputusan parpol, dan hak itu sama per anggota, bukan berdasarkan jumlah sumbangan. Ini adalah praktik politik yang baik.
Demikianlah. Dalam pandangan saya, aplikasi crowdfunding Gerindra dan PSI merupakan praktik politik yang baik, dengan catatan Gerindra dan PSI juga mengubah pola hubungan antara partai dan anggota. Jika sebelumnya anggota hanya dimanfaatkan saat pemilu dan verifikasi, kini saatnya setiap pengambilan keputusan strategis parpol melibatkan anggota.
Posisi parpol terhadap isu kebijakan publik strategis, pemilihan pengurus parpol hingga penentukan calon kepala pemerintahan dan caleg hendaknya melibatkan tiap-tiap anggota. Jadi bukan semata-mata keputusan pemilik partai, cukong, atau pengurus tingkat cabang yang doyan dagang stempel.
Semoga. [@tilariapadika]
Sumber:
- Dan Marom, "A Framework for Political Crowdfunding: Lessons From President Obama." crowdsourcingweek.com, 15/11/2012Â
- Detik.com, "Prabowo Luncurkan Program Galang Dana untuk Perjuangan Politik" 22/6/2018
- Donna Ferguson, "Want to get involved in party politics? It costs less than you think." The Guardian, 13/6/2015
- IDEA (2018), "Online Political Crowdfunding: Political Party Innovation Primer 2."
- Kompas.com, "Galang Dana Publik, PSI Luncurkan Kartu Sakti." 19/1/2018
- Tempo.co, "PSI Ungkap Dana Partainya Diperoleh dari Pengusaha Menengah." 30/10/2017
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H