Dalam tiga tahun terakhir, sejak 2015, dan lebih gencar lagi pasca terbitnya PP 13/2016, Bulog telah mengambil sejumlah terobosan di lini bisnis. Setelah cukup sukses dengan pengembangan kemitraan distribusi berupa Rumah Pangan Kita, kini Bulog gencar  branding produknya dengan jenama "kita." Bahkan sebentar lagi ada Beraskita dalam kemasan 200 gram.
Bagaimana menilai terobosan ini dari sudut pandang pokok keberadaan Bulog sebagai lembaga penjamin ketahanan pangan? Bagaimana dengan tugas tradisional terkait PSO-nya? Apa saja manfaatnya? Apa saja yang perlu ditambahkan atau dibenahi dari terobosan ini?
Landasan Bulog Berbisnis
Kita mulai dengan diskusikan landasan dari terobosan ini. Ini penting sebab ada kekhawatiran langkah ini akan menjerumuskan Bulog kian jauh beroritentasi bisnis dan meninggalkan tanggung jawab utama menciptakan dan menjaga Ketahanan Pangan.
Bulog yang sekarang adalah Bulog yang baru, BUMN berbentuk Perusahaan Umum berdasarkan PP 13/2016. Jadi lupakan Bulog yang lalu-lalu, yang teramat panjang usianya itu. Ini Bulog baru, Bulog yang berlandaskan PP 13/2016.
PP 13/2016 menetapkan maksud dan tujuan Bulog untuk untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah dan Pemda di bidang logistik pangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
Jadi selain ruang lingkup kerjanya di bidang logistik pangan, PP 13/2016 juga mengamanatkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang membukukan keuntungan atau setidaknya berhenti menetek dari APBN.
Untuk maksud dan tujuan itu, PP 13/2016 mengatur jenis usaha Bulog meliputi  produksi, perdagangan, jasa, ditambah kegiatan lain yang secara finansial mendukung kegiatan usaha utama.
Rumah Pangan Kita (RPK) termasuk bidang usaha perdagangan (perdagangan hasil budi daya dan hasil industri pangan beras dan pangan lainnya serta turunannya). Sementara produk-produk yang kini dipasarkan dengan jenama "kita" adalah wujud konkrit dari kegiatan usaha di bidang produksi (budi daya dan industri pangan beras dan pangan lain serta turunannya).
Apakah bentuk usaha itu akan kontraproduktif dengan tugas dan tanggungjawab Bulog yang diamanatkan oleh perundang-undangan?