Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Amien Rais Ada Benarnya, Hanya Salah Niat dan Sasaran

21 Maret 2018   05:46 Diperbarui: 21 Maret 2018   16:12 3759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diolah dari Kompas.com

UUPA tidak bisa dilaksanakan karena diinterupsi masa kekuasaan Orde Baru. Pemerintahan Soeharto memperparah ketidakadilan penguasaan sumber daya agraria dengan menerbitkan undang-undang pertamanya, UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. UU ini memberikan Hak Guna Usaha 25 tahun kepada perusahaan asing.

UU PMA Orde Baru ini digodok oleh para penasihat utama Soeharto di bidang ekonomi, salah satunya adalah ayahanda Pak Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo. Pak Sumitro adalah gembong dari grup penganjur liberalisasi ekonomi Indonesia yang dikenal dengan julukan Mafia Barkeley. Menarik bahwa kritik terhadap liberalisasi ekonomi ini justru kini jadi bahan utama kampanye Pak Prabowo. Ahhh, politik Indonesia sungguh absurd.

Di akhir masa kekuasaannya, Pak Harto, ayahanda Tommy Soeharto (narapidana kasus penembakan hakim agung) ini mengeluarkan PP No. 40 Tahun 1996 untuk memperpanjang masa HGU menjadi 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun.

Liberalisasi penguasaan lahan oleh pemodal menjadi-jadi di era SBY. Masa pemerintahan SBY adalah era paling manja bagi pemodal asing dalam menguasai lahan. Undang-Undang 25/2007 membolehkan pemodal asing memperoleh HGU hingga 95 tahun (2 kali 35 tahun perpanjangan di muka dan boleh diperbaharui lagi untuk 35 tahun berikutnya).

Jadi, kalau Pak Amien Rais mengkritik ketimpangan tata kuasa agraria, seharusnya kalimatnya tidak dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah di era Jokowi-lah semua ini terjadi. Akan lebih bagus jika ia mengkritik Pak Jokowi karena kurang tampak upaya sungguh-sungguh untuk membalik kondisi ketimpangan agraria yang dihasilkan pemerintahan demi pemerintahan sebelumnya.

Oh ya, agar tidak lupa. Ketika UU 25/2007 diterbitkan, PAN, partai yang didirikan dan di bawah kendali Pak Amien Rais adalah partai pemerintah.

Sekarang kita membahas soal bagi-bagi sertifikat.

Di era pemerintahan Pak SBY, saya adalah salah satu dari dua orang NTT yang menjadi peserta workshop Tenaga Penggerak Reforma Agraria. Kami terlibat dalam forum di mana Pak Joyo Winoto, Kepala BPN saat itu menyampaikan program reforma agraria BPN. Pak Joyo adalah promotor doktor Pak SBY di IPB. Abaikan soal ia turut diperiksa KPK (sebagai saksi terkait penerbitan sertifikat) dalam kasus hambalang.

Dalam forum itu, saya minta penjelasan BPN terkait program sertifikasi lahan sebagai bagian dari reforma agraria yang berpotensi berdampak sebaliknya, membuka keran pasar tanah.

Logikanya sederhana saja. Dengan program sertifikasi, status kepemilikan tanah menjadi pasti. Keuntungannya, petani dapat mengakses kredit di bank dan risiko lahan mereka diambil alih dengan cara curang oleh pemodal dengan back-upaparat keamanan (sebagaimana lazim terjadi) akan lebih kecil. 

Tetapi dengan adanya sertifikat, alih-milik melalui jual-beli yang legal akan meningkat. Pengusaha lebih senang membeli lahan bersertifikat. Dampaknya, sertifikasi lahan sebagai bagian dari reforma agraria tidak memperbaiki tata kuasa tenurial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun