Mohon tunggu...
Tikwan Raya Siregar
Tikwan Raya Siregar Mohon Tunggu... -

Pada tahun 2012, saya petani, dan punya sedikit tanah untuk dicangkul. Di atasnya saya buat gubuk cantik, tempat saya menulis. Sesekali, kalian akan saya undang makan pisang dan kacang rebus.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dan Gedung Tua Terakhir itu pun Runtuh

22 Mei 2010   12:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diduga sebelumnya, sisa gedung tua milik Deli Spoor Matschappij (DSM) di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan (samping Universitas Nommensen) akhirnya dirubuhkan juga. Tidak ada perlawanan apa-apa. Momen kekosongan walikotadefenitif di Kota Medan telah digunakan para pemodal untuk cepat-cepat meruntuhkan bangunan-bangunan tua yang telah mereka beli yang selama ini mendapatkan hambatan izin atau penentangan dari masyarakat. Gedung-gedung yang menjadi identitas kota tersebut harus rata dengan tanah sebelum terpilihnya seorang walikota baru yang bisa jadi melarang perubuhan itu.

Dalam sebuah acara makan siang santai bersama Uli Kozok, profesor dari Jerman, di Garuda Plaza Hotel, ia mengatakan pada kami bahwa tindakan meruntuhkan bangunan itu sangat merugikan Kota Medan bila dipandang dari perspektif publik. Tapi sayang, publik yang diharapkan akan membela identitas kotanya itu tidak muncul di Medan. "Apa yang saya lihat dilakukan oleh orang-orang pembela gedung tua di Eropa adalah, mereka mengikat dirinya dengan rantai ke gedung yang akan dirubuhkan ketika ada pihak yang bermaksud meruntuhkannya," ungkapnya.

Kita memang tidak diberikan pendidikan yang cukup tentang makna sejarah dan sepenting apa gedung-gedung bersejarah untuk memenuhi bentuk kebutuhan yang lebih tinggi dari manusia di samping harta, yaitu estetika. Jenis estetika lain mungkin dapat dibentuk dan dicipta, tapi estetika kota yang dibentuk oleh sejarah, tidak dapat diulang. Publik yang cukup sadar terhadap arti bangunan bersejarah belum lahir, atau ada tapi sedikit sekali.

Dalam Perda Kota Medan tentang bangunan bersejarah, hanya terdapat 42 gedung yang masuk daftar perlindungan. Padahal ratusan gedung tua lainnya yang tersebar di Kota Medan dan memberikan gambaran umum tentang situs Kota Medan masa kolonial adalah aset yang sangat menentukan perjalanan sejarah kota ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun