Wina Armada selaku kritikus film mengungkapkan bahwa diputarnya film posesif kepada publik serta dikomersialkan, tanpa izin STLS (Surat Tanda Lulus Sensor) akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakan UU di Indonesia.
Â
Film ini menuai kontroversi juga karena dianggap ada kebohongan oleh Riri Riza, selaku ketua Bidang Penjurian FFI 2017 pada penjurian nominasi yang menyatakan bahwa film Posesif telah mendapat STLS.
Hal ini menyebabkan Wina Armada menginginkan pihak dari panitia FFI untuk melakukan tinjauan ulang terkait film Posesif yang telah melanggar Undang-Undang tersebut.
Ahmad Yani selaku tokoh perfilman Indonesia meminta semua pemangku kepentingan perfilman untuk lebih berhati-hati patuh dan transparan pada UU perfilman yang ada.
Mieske Taurisai selaku prosedur berpendapat bahwa ini setiap tahun ada polemik dalam FFI, namun ini artinya masih ada yang peduli dengan industri film Indonesia dan menjadi pendewasaan bagi pekerja media di bidang industri film.
Daftar Pustaka
R.A Vita N.P.Astuti, P. (2022). Filmologi Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.
Benke, B. (2017, Oktober 18). LSF Sebut Film Posesif Melanggar UU. Retrieved from suaramerdeka.com: https://www.suaramerdeka.com/film/pr-0417640/lsf-sebut-film-posesif-melanggar-uu
Ratnasari, Y. (2017, Oktober 25). Panitia FFI 2017 Dinilai Kurang Transparan Pilih Film Posesif. Retrieved from tirto.di: https://tirto.id/panitia-ffi-2017-dinilai-kurang-transparan-pilih-film-posesif-cy1i
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H