Mohon tunggu...
Tiki Taka
Tiki Taka Mohon Tunggu... -

The World I Understand...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mereka Curi Pantai Kita

16 Mei 2012   01:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika anda tinggal di Jakarta dan ada sanak saudara dari daerah datang mengajak ke pantai, apa yang terlintas di pikiran anda? Hampir pasti yang terlintas adalah mengajaknya ke Taman Impian Jaya Ancol dan mengunjungi pantainya. Kenapa hanya Ancol? karena mungkin itulah satu-satunya pantai yang tersisa yang masih layak dinikmati. DKI Jakarta ternyata mempunyai garis pantai yang panjangnya kira-kira 32km. Tetapi hampir tidak ada pantai publik yang bisa dinikmati dengan cuma-cuma. Yang tersisa hanya sekitar 1 km di bagian timur yaitu pantai marunda dan dibagian barat yaitu pantai kamal muara yang praktis tidak bisa dinikmati karena merupakan pantai mangrove. Selebihnya pantai Jakarta dikuasai oleh Pergudangan, Industri, Perumahan Elit, Otoritas Pelabuhan, Taman wisata komersil, serta beberapa kampung nelayan yang menyita bibir pantai. Pantai marunda di sebelah timur, hanya tersisa sekitar 1km untuk masyarakat umum. Di pantai inilah ada rumah legenda si pitung. Pantainya cuma berbentuk tanggul dan dilengkapi beberapa rumah nelayan sederhana yang menjual makanan. Pengunjung bisa datang dengan kendaraan dan memarkirnya di areal yang telah disediakan dengan membayar retribusi parkir. Tetapi pantainya kotor, banyak sampah dan sangat tidak tertata membuat orang malas pergi ke sana. Sangat logis akhirnya anda akan memutuskan pergi ke TIJ Ancol meski harus menguras kocek lebih. Tidak ada pilihan lain. Itulah satu-satunya pantai yang “representativ”. Ada pasir, deburan ombak dan tempat duduk-duduk yang bersih dan lumayan nyaman. Inilah sebuah potret dosa pengambil keputusan. Seharusnya yang namanya pantai itu adalah milik publik. Maksudnya, masyarakat umum berhak memiliki akses yang gratis/cuma2 dan mudah untuk pergi ke pantai (kalau cuma retribusi parkir dan uang kebersihan sih OK jika dipungut). Sangat lucu sebuah ibukota yang terletak di pinggir pantai tidak punya pantai publik yang memadai. Sebagai perbandingan di beberapa negara maju, pantai adalah milik publik. Setiap orang berhak mengakses tanpa dipungut bayaran. Sehingga, seperti di Australia, anda bisa berjalan menyusuri pantai mengelilingi benua Australia sampai kembali lagi ke titik semula tanpa pernah dianggap melakukan “trespassing”. Pengecualian adalah ketika melewati instalasi/pangkalan militer, Otoritas pelabuhan bongkar muat eks-im, atau instalasi vital seperti pembangkit listrik, itupun cuma dipagari secukupnya dan tidak berlebihan. Tidak ada rumah/perusahaan yang mempunyai hak eksklusif atas pantai yang membuat orang lain tidak bisa lewat di situ. Kontras dengan Jakarta, semua pantai sudah dikapling-kapling oleh pemilik modal bekerja sama dengan Pemda. Konon semua bibir pantai, sekarang ini cuma dikuasai oleh 7 perusahaan yang dulu sudah diberi konsesi di jaman eyang Soeharto. Sisa pantai yang tinggal sedikit harus dibagi dengan kampung nelayan dan pantai publik. Bibir pantai yang sudah habis dikapling menghidupkan kembali ide reklamasi. Ide terakhir adalah membuat pulau-pulau kecil kira-kira beberapa ratus meter dari bibir pantai dan akan dibangun bangunan seperti apartemen dsb. Ini jelas adalah akal-akalan dengan mencontoh ide UEA, Bahrain, atau Singapore. Negara-negara tersebut melakukan reklamasi karena memang negaranya tidak sebesar Indonesia. Ada perhitungan advantage dengan melakukan pengurukan bagi negara-negara tersebut. Sementara tanah Indonesia masih luas. Seharusnya bibir pantai Jakarta jangan diuruk/dirubah dan kapital yang ada sebaiknya digunakan untuk pembangunan di belahan bumi Indonesia lainnya. Belajar dari negara maju, berikut beberapa butir yang jadi pertimbangan dalam mengelola tata ruang khususnya daerah koastal: 1. Pantai adalah milik publik. Tidak boleh ada perorangan/kelompok swasta yang berhak menguasai pantai dan menutup akses kepada publik, kecuali beberapa pengecualian objek vital seperti pangkalan militer, pembangkit listrik, dan sejenisnya. 2. Semua bangunan harus berjarak minimal 200-300 meter dari garis pantai sebagai ruang publik menikmati pantai.

1333068163266092439
1333068163266092439
3. Semua aktivitas ekonomi juga harus berjarak minimal 200-300meter dari garis pantai. Jadi sebaiknya bebaskan pantai dari para pedagang dan jasa. Termasuk jasa penyewaan ban berenang, tenda dsb. Termasuk pula aktivitas penangkapan/budidaya ikan komersil. Ini akan membuat publik merasa nyaman beraktivitas. 4. Alokasikan area dermaga dan jetty umum untuk bersandar kapal nelayan/yacht/kapal pesiar untuk aktivitas sehari-hari agak terpisah dari pantai umum, tetapi tetap tidak boleh menutup akses publik. Jangan dengan alasan keamanan sehingga daerah ini menjadi tertutup ke publik. Logikanya, anda tentu tidak menutup jalan jika ada ferrari parkir di sebuah jalan. Jika yacht nya takut dimaling, jangan beli yacht, atau, alternativ lain, silakan bayar asuransi untuk melindungi yacht/kapal pesiar nya.
13371298791297979306
13371298791297979306
5. Alokasikan area untuk perkampungan nelayan. Tetapi tetap dengan kaidah 200-300m dari garis pantai untuk bangunan rumah. Ini supaya tetap “fair” bagi akses publik. 6. Alokasikan juga daerah tangkapan/budidaya hasil laut komersil jika harus dilakukan di sekitar pantai. Jangan bercampur dengan pantai umum.
1337129951205178916
1337129951205178916
7. Silakan mempunyai rumah di daerah dekat pantai. Jika banyak bangunan/rumah bergandengan di sepanjang daerah pantai, harus dibuat celah orang untuk lewat di setiap minimal 200m supaya masyarakat publik tidak perlu memutar jauh menuju pantai. 8. Tolak dan buang jauh-jauh ide reklamasi (pengurukan). Betul, Amdal yang baik akan meminimalisir efek buruk. Tetapi kita tahu, di Indonesia ini Amdal bisa diperjual belikan. Lebih baik tolak saja ide reklamasi untuk menghindari hasil amdal yang koruptiv. Toh daratan Indonesia masih luas untuk dikembangkan. Point di atas hanya petunjuk umum dan dasar. Bisa dibuat detail tergantung kreativitas dan sikon nya. Untuk DKI Jakarta tampaknya sudah terlambat. Semuanya sudah berantakan kecuali dibuat peraturan ekstrim yang mengusik kenyamanan dan kesetimbangan saat ini. Sedih saja jika melihat penduduk DKI harus mengeluarkan kocek mahal hanya untuk ke pantai yang sebenarnya anugerah Tuhan untuk dinikmati bersama secara cuma-cuma. Bagi daerah lain, jangan sampai terlanjur parah seperti DKI Jakarta. Bayangkan, ada perusahaan/industri swasta yang punya pelabuhan sendiri yang eksklusiv (publik tidak boleh masuk). Makanya tidak heran banyak barang selundupan beredar di Indonesia. Di tempat lain seperti Pantai Anyer, kecenderungan juga sekarang mengarah ke sana. Beberapa hotel dan bungalow menutup akses ke pantai dan menjadikannya pantai eksklusiv. Permasalahan ini harus diurai sebelum terlambat. Bali sementara ini management pantainya lumayan bagus untuk dicontoh karena daerah wisata taraf Internasional. Hampir semua pantai Bali adalah pantai publik. Harusnya daerah lain juga belajar bagaimana mengelola tata ruang yang baik sehingga hak-hak rakyat tidak dirampok. visit my blog @ tikitakablog

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun