Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Muara Enim
Humas Imigrasi Muara Enim Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Akun resmi dikelola oleh Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyuluhan TPPO dan TPPM Desa Binaan Imigrasi Muara Enim

21 September 2024   16:55 Diperbarui: 21 September 2024   16:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyuluhan desa binaan imigrasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memberikan edukasi keimigrasian dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keimigrasian, serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), bertempat di Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Jumat, 20 September 2024.

Metode penyuluhan dengan sharing dan komunikasi dua arah yang tercipta merupakan suasana yang kondusif dan nyaman melibatkan peran serta Kepala Desa dan perangkat desa dalam pendekatan yang efektif pada program desa binaan Imigrasi Muara Enim yang dilakukan oleh Taufiq Rebowo Hasan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Andrie Meiriansyah.

Melalui penyuluhan, masyarakat dapat memahami proses dan prosedur yang berlaku di kantor imigrasi serta masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara melaporkan orang asing yang mencurigakan atau bagaimana cara membantu imigran yang membutuhkan bantuan.

Selain membahas TPPO dan TPPM oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian juga menjelaskan prosedur paspor elektronik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pendaftaran paspor dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor adalah merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian yang berfungsi sebagai wadah permohonan paspor secara online.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P menjelaskan, TPPO dan TPPM sudah menjadi isu nasional dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan banyak upaya guna menekan korban TPPO dan TPPM salah satunya adalah dengan memperketat pengawasan terhadap dokumen yang dipersyaratkan dalam hal verifikasi dokumen dalam pembuatan paspor.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun