Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak. Operasi yang dimulai pada Kamis - Jumat (2- 3 Mei 2024) melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Target operasi pertama perusahaan dan hotel di Wilayah Kabupaten Lahat yaitu PT. Priamanaya Energy yang beralamat di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat dan Hotel Bukit Serelo Lahat yang beralamat di Jl. Letjend Harun Sohar, Ps. Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat serta China Huadian Hongkong Company Limited yang berlokasi di Jalan Lintas Baturaja, Desa Tanjung Lalang, PLTU Sumsel 8 Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik.
Kasi Inteldakim yang diwakili Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Satria Chandra mengatakan Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional khususnya di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
"Kita menentukan target lokasi, detail dan jumlah personil pada operasi ini, hal ini didapatkan dari hasil penelurusan dan laporan dari masyarakat serta telah dilakukan supervisi oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pengendalian pusat oleh Satgas Pengendali Operasi Jagratara pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi,"Ujar Chandra.
"Apabila ditemukan Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Hukum Keimigrasian pastinya akan ditindaklanjuti segera mungkin dengan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Chandra.
"Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dan semua dokumen TKA tersebut lengkap," Tutupnya.
Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" tanggal 2-3 Mei 2024 di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mencegah dan antisipasi Kemungkinan terjadinya Gangguan Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) pada keamanan nasional dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian akibat keberadaan Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
"Tugas dan fungsi Keimigrasian dalam memberikan pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan Masyarakat tetap ditingkatkan dalam pelaksanaannya," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam keterangan terpisah.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H