Muara Enim. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan kegiatan Donor Darah dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2024 dengan tema "Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi", yang berlangsung di ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. Selasa (23/01).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim bersama Pejabat Struktural dan pegawai ASN, PPNPN bersama Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim juga perwakilan pegawai undangan dari Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Kegiatan Donor Darah ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya secara masal yang berlangsung dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim yang beranggotakan 5 (Lima) orang yang teridiri dari Dokter, Staf administrasi serta pegawas.
Prosedur yang harus diikuti dalam  tahapan pengambilan Darah yaitu Tahap Registrasi, pendonor di wawancara oleh Tim PMI Kabupaten Muara Enim mengenai syarat yang ditetapkan antara lain : Sehat jasmani dan rohani; berusia 17 sampai dengan 60 tahun dan sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter; berat badan minimal 45 Kg; pemeriksaan tekanan darah normal; pemeriksaan kadar haemoglobin normal.
Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran dan kuisioner kesehatan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan pendahuluan berupa tekanan darah, nadi, suhu dilanjutkan tahap pemeriksaan kesehatan oleh dokter meliputi tinggi badan, berat badan, hemoglobin, penyakit dalam, penyakit hepatitis A dan C, penyakit HIV/AIDS. Jika semua tahap telah lulus sesuai dengan persyaratan maka dilakukan Pengambilan Donor Darah dan Tahap Pemulihan.
Adapun 52 (Lima Puluh Dua) peserta yang ikut berpartisipasi, terdapat 14 (Empat Belas) peserta yang diperbolehkan melanjutkan pengambilan darah oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim. Bagi pegawai yang tidak diizinkan mengikuti kegiatan donor darah karena fakator usia yang melebihi batas ketentuan,tensi darah rendah atau terlalu tinggi, mengkonsumsi vitamin atau obat-obatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari dan sedang hamil atau masa menyusui, sedang berhalangan (khusus wanita).
Apresiasi oleh Wakil Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta atas kegiatan yang dilaksanakan, beliau secara langsung mengawasi jalannya kegiatan donor darah pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. Penyerahan piagam penghargaan di terima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.