Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Muara Enim
Humas Imigrasi Muara Enim Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Akun resmi dikelola oleh Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Muara Enim Hadirkan "Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts)"

4 Desember 2023   08:21 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Digitalisasi Early Warning Alerts (Dok. Humas Imigrasi Muara Enim)

Muara Enim -- Senin (04/12/2023) Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel menghadirkan Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts), ini merupakan salah satu bentuk Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik dari Project Leader Machmudi.
Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) adalah sistem yang digunakan untuk memberikan peringatan dini terhadap Tenaga Kerja asing (TKA) yang memiliki ITAS yang akan habis berlaku di bulan tersebut.

Aplikasi ini merupakan solusi dari sering terjadinya penumpukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian pada beberapa hari sebelum Izin Tinggal orang asing habis atau kurang dari 14 (empat belas) hari, kondisi ini berisiko akibat persyaratan permohonan Izin Tinggal keimigrasian yang belum terpenuhi dan lain sebagainya yang dapat menghambat proses permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sehingga diharapkan orang asing dan sponsor atau penjamin dapat melakukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sebelum 14 (empat belas) hari dari masa berlaku Izin Tinggal Keimigrasiannya habis agar risiko overstay dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dapat dihindari.

Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) ini dirancang untuk memberikan notifikasi kepada Penjamin dari orang asing sebelum ITAS tersebut berakhir serta memberikan waktu yang cukup bagi penjamin untuk mengambil tindakan tepat bagi Tenaga Kerja asing (TKA).

Setiap penjamin memiliki Kode ID Penjamin yang dapat diinputkan pada halaman Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) dengan mengklik tautan https://bit.ly/EarlyWarningAlerts.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Misnan menyampaikan Aplikasi ini sangat bagus Kepada Tenaga Kerja asing (TKA) yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis. Layanan ini gratis, silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin, tutupnya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun